Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Denny Indrayana, Bareskrim tunggu hasil audit akhir BPK

Kasus Denny Indrayana, Bareskrim tunggu hasil audit akhir BPK Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hampir selesai terkait dugaan korupsi layanan pembuatan paspor secara online di Kemenkum HAM. Menurut Waseso, pihaknya tinggal menunggu beberapa tambahan keterangan dari tersangka Denny Indrayana terkait dasar pengadaan proyek tersebut.

"Hasil audit yang dari BPK tentang Payment Gateway sudah hampir selesai dan kita perlu beberapa tambahan keterangan dari beliau (Denny Indrayana) terkait alat bukti yang kita temukan termasuk keterangan saksi yang kemarin," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Mengenai pemeriksaan terhadap Denny kali ini, Budi mengatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah pemeriksaan pada hari ini merupakan pemeriksaan terakhir kali atau tidak.

"Saya tidak tahu persis bisa jadi terakhir bisa jadi tidak, tergantung hasil dari penyampaian dari yang bersangkutan, kalau semua terjawab ya yang terakhir," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai perencanaan penahanan terhadap Denny usai pemeriksaan hari ini, Budi menjawab santai. Menurut dia, pihaknya tidak melakukan penahanan karena selama menjalani pemeriksaan, Denny dianggap kooperatif.

"Tidaklah, karena beliau kan proaktif. Jadi kalau proaktif selama ini kita panggil yang bersangkutan datang saya kira tidak ya. Yang penting kelancaran dari pemeriksaan," pungkas dia.

Seperti diketahui, Denny pada hari ini pukul 09.00 WIB menjalani pemeriksaan terkait kasus Payment Gateway. Dalam kasus ini penyidik mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 32 Miliar di Kementrian Hukum dan HAM. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem Payment Gateway.

Denny diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP