Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Denny Indrayana, Bareskrim tunggu hasil audit akhir BPK

Kasus Denny Indrayana, Bareskrim tunggu hasil audit akhir BPK Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hampir selesai terkait dugaan korupsi layanan pembuatan paspor secara online di Kemenkum HAM. Menurut Waseso, pihaknya tinggal menunggu beberapa tambahan keterangan dari tersangka Denny Indrayana terkait dasar pengadaan proyek tersebut.

"Hasil audit yang dari BPK tentang Payment Gateway sudah hampir selesai dan kita perlu beberapa tambahan keterangan dari beliau (Denny Indrayana) terkait alat bukti yang kita temukan termasuk keterangan saksi yang kemarin," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Mengenai pemeriksaan terhadap Denny kali ini, Budi mengatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah pemeriksaan pada hari ini merupakan pemeriksaan terakhir kali atau tidak.

"Saya tidak tahu persis bisa jadi terakhir bisa jadi tidak, tergantung hasil dari penyampaian dari yang bersangkutan, kalau semua terjawab ya yang terakhir," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai perencanaan penahanan terhadap Denny usai pemeriksaan hari ini, Budi menjawab santai. Menurut dia, pihaknya tidak melakukan penahanan karena selama menjalani pemeriksaan, Denny dianggap kooperatif.

"Tidaklah, karena beliau kan proaktif. Jadi kalau proaktif selama ini kita panggil yang bersangkutan datang saya kira tidak ya. Yang penting kelancaran dari pemeriksaan," pungkas dia.

Seperti diketahui, Denny pada hari ini pukul 09.00 WIB menjalani pemeriksaan terkait kasus Payment Gateway. Dalam kasus ini penyidik mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 32 Miliar di Kementrian Hukum dan HAM. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem Payment Gateway.

Denny diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan

Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Datangi PKS: Laporkan Amanat Pilpres Sudah Dijalankan Sampai Akhir
Anies-Cak Imin Datangi PKS: Laporkan Amanat Pilpres Sudah Dijalankan Sampai Akhir

Cak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya