Kasus demo berujung ricuh di UIN Yogya, 4 mahasiswa divonis 5 bulan 15 hari bui
Merdeka.com - Empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kericuhan saat demonstrasi Hari Buruh di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta divonis 5 bulan 10 hari. Keempat mahasiswa itu adalah Zikra Wahyudi, Azhar Muhammad Hasan, Muhammad Edo Asrianur dan Muhammad Ibrahim.
Keempatnya menjalani sidang secara berurutan dan dalam satu ruang sidang yang sama di PN Sleman. Pembacaan sidang putusan terhadap keempat terdakwa dilakukan oleh hakim anggota satu Ali Sobirin dan Ketua Hakim Satyawati Yun Iriati.
"Menyatakan, terdakwa Azar Muhammad Hasan bin Imam Sayuti Hasan dan Zikra Wahyudi bin Masriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama lima bulan dan 15 hari," kata Ali Sobirin, Selasa (2/10).
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Edo Asrianur dan Muhammad Ibrahim juga dijatuhi hukuman yang sama yakni lima bulan 15 hari.
Vonis yang dijatuhkan membuat keempat mahasiswa ini masih harus menjalani masa hukuman selama 10 hari. Sebab sejak diproses, keempatnya telah menjalani kurungan selama lima bulan lima hari.
Penasehat hukum dari terdakwa Zikra dan Hasan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Andi Muhammad A. M. menyampaikan pihaknya menerima putusan hakim. Andi menilai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah cukup adil.
"Putusan dari majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang kami inginkan. Kami masih menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) selama sepekan kedepan yang masih pikir-pikir terhadap putusan hakim," tutup Andi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya