Kasus Debora, Mensos minta kawal penegakan UU RS
Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyayangkan kejadian bayi Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia. Bayi berumur empat bulan diduga telat mendapatkan perawatan di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Khofifah mengatakan, seluruh pihak harus mengawal beberapa hal agar tidak terjadi kasus Debora selanjutnya.
"Jadi dua hal di sini, penegakan hukum (law enforcement) dari UU RS perlu di kawal. Perlu ditegakkan, diberikan hukuman kepada RS yang belum mengikuti UU tentang RS. UU nomer 44," katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/9).
Dia mendorong agar maksimalnya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) untuk rumah sakit swasta atau daerah. Karena menurutnya, ada juga RSUD yang belum menjadi mitra BPJS Kesehatan.
"Jadi sama-sama ini menjadi bagian dari pembelajaran kita yang sangat berharga bahwa dari berbagai informasi kita menghargai semua informasi apakah betul ada keterlambatan layanan karena belum DP atau bagaimana," tambahnya.
Khofifah mengatakan, seluruh pihak punya kewajiban untuk memaksimalkan kembali kepesertaan PBIJK RS Swasta atau RSUD. Dia menambahkan, pihaknya harus mengecek ulang pihak mana saja yang sudah mendapatkan PBIJK.
"Maksimalkan proses ini dan perlu percepatan supaya kita bisa memastikan bahwa 92,4 juta yang sudah menerima KIS itu bisa menjamin kesehatan mereka, RS Swasta juga seperti itu," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya