Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus CIS-RISI PLN, KPK tahan tersangka Gani Abdul Gani

Kasus CIS-RISI PLN, KPK tahan tersangka Gani Abdul Gani Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menahan Mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG). Dia adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT Perusahaan Listrik Negara tahun anggaran 2004 sampai 2008.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, dalam jumpa pers, Jumat (8/2).

KPK menjebloskan GAG ke Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang, Jakarta Timur, cabang KPK. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

GAG diduga melakukan penggelembungan harga dalam proyek itu sehingga merugikan negara hingga Rp 46,18 miliar.

Gani keluar dari Gedung KPK menjelang Maghrib. Saat keluar, Gani tampak tidak mengenakan baju tahanan KPK. Gani sempat membantah ketika ditanya soal keterlibatan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara terlibat perkara itu.

"Enggak ada, enggak ada. Kita ikuti saja proses hukumnya. Ini sudah lama sekali soalnya.," kata Gani.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi CIS-RISI melibatkan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, telah memvonis Eddie dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama, dengan mantan General Manager PLN Disjaya Tangerang, Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai penyedia dan pelaksana proyek CIS-RISI tersebut.

Eddie meminta Gani membuat proposal dan melakukan presentasi di PT PLN Disjaya dan Tangerang. Gani melakukannya untuk menghidupkan kembali proyek CIS-RISI telah berjalan di PT PLN Disjaya sejak 2004.

Gani pun mengajukan proposal pengadaan CIS-RISI PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun, dengan asumsi biaya sebesar Rp 905,6 miliar. Pada Januari 2004, General Manager PT PLN Disjaya, Fahmi Mochtar, membuat surat penunjukan PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa outsourcing roll out CIS-RISI, di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT PLN Disjaya dan Tangerang, dengan nilai kontrak Rp 137,1 miliar.

Sementara itu, setelah penyusunan kontrak dibentuk, kemudian keluar perjanjian kerja sama pengadaan, dengan nilai proyek setelah dipotong pajak dari 2004 sampai 2006 seluruhnya berjumlah Rp 92,2 miliar. Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp 46,1 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 46,1 miliar sebagai kerugian negara atas tindakan memperkaya Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP