Kasus Century, Agus Santoso sebut pengubahan aturan CAR mendesak
Merdeka.com - Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mengatakan pengubahan Peraturan Bank Indonesia soal Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequate Ratio) yang menyebabkan Bank Century mendapatkan dana pinjaman sudah tepat. Dia berdalih pengubahan aturan itu mendesak dilakukan karena situasi ekonomi saat itu yang genting dan sudah diambil melalui penelitian.
Agus mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas mantan Deputi dan Direktur Hukum Bank Indonesia pada 2008 sampai 2009. Dia mengatakan dicecar penyidik KPK soal penyusunan Peraturan Bank Indonesia.
Menurut dia, BI sebagai lembaga berwenang mengubah peraturan dan memberikan sanksi. Dia menambahkan, dalam menyusun peraturan, BI wajib berdasarkan riset.
"Riset itu dasarnya mempertimbangkan berbagai kondisi atau eksternal shock (perubahan eksternal), dan faktor-faktor eksternal dan internal yang harus direspons BI secara tepat, cepat, dan akurat supaya kondisi ekonomi tetap stabil," kata Agus kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1).
Agus mengaku pemeriksaannya cukup lama lantaran dia dicecar 27 pertanyaan sebagai saksi tersangka BM (Budi Mulya). Tetapi, dia enggan buka-bukaan soal materi pemeriksaan itu. "Cukup ya. Soal substansi tadi diminta penyidik tidak boleh menyampaikan," lanjut Agus.
Agus juga enggan mengungkap apakah permintaan pengubahan Peraturan Bank Indonesia soal Rasio Kepemilikan Modal (Capital Adequate Ratio) pesanan pihak tertentu atau tidak. Sebab menurut dia, kebijakan itu strategis dan harus melewati pembahasan di tingkat Dewan Gubernur BI.
"Ketentuan PBI itu jelas harus melalui keputusan melalui rapat Dewan Gubernur. Karena strategis dan prinsipil," ujar Agus.
Akibat pengubahan CAR menjadi 0, Bank Century yang tidak memiliki modal cukup bisa menikmati Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sebesar Rp 683 miliar. Meskipun pada akhirnya bank itu dinyatakan bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih pemerintah setelah menerima kucuran dana bail out sebesar Rp 6,7 triliun. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya