Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Cebongan buat revisi UU Peradilan Militer kembali mencuat

Kasus Cebongan buat revisi UU Peradilan Militer kembali mencuat Lapas Sleman. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Gema pembahasan Revisi Undang-undang Peradilan Militer kembali mencuat usai tragedi penembakan empat orang tahanan Polda DIY di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman, DIY.

Usulan pembahasan kembali RUU itu pertama kali muncul dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mendesak DPR membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap kasus Cebongan. Mereka menduga pelaku penembakan adalah anggota TNI.

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menerangkan, berhentinya proses revisi UU Peradilan Militer itu berawal saat DPR periode 2004-2009 membahas di Pansus. Kala itu, pembahasan tinggal menyisakan tujuh Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Berkaitan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum TNI itu dimasukkan peradilan umum, sebab asas persamaan di mata hukum. Itu tarik-tarikannya sampai periode kami berakhir belum disepakati," kata Aziz menceritakan.

Hal itu diungkapkan Aziz saat menghadiri pertemuan antara Koalisi masyarakat Sipil dengan pimpinan DPR yang diwakilkan Pramono Anung, terkait kasus penembakan Lapas Cebongan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).

Kemudian periode DPR 2009-2014, RUU tersebut tidak disepakati sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sehingga kini masih menunggu usulan dari pemerintah lagi. Karena memang pada awalnya, RUU ini merupakan usulan pemerintah.

Namun hingga kini, menurutnya, nampaknya pemerintah belum lagi bergairah melanjutkan pembahasan dan penyelesaian RUU Peradilan Militer.

Sikap pemerintah tersebut dinilai bukan akhir dari revisi UU Peradilan Militer. Aziz mengatakan, pembahasan bisa dilanjutkan kalau memang DPR bersedia menjadikannya usulan jadi Prolegnas.

"Kalau ini mau dilakukan perubahan untuk menjadi usulan DPR bisa-bisa saja. Tapi kami serahkan ke pimpinan DPR dan fraksi," terang Aziz.

Menyikapi hal itu, Pramono berkomitmen DPR untuk mengusulkan pembahasan kembali RUU Peradilan Militer. Dalam waktu dekat, pimpinan akan memanggil sejumlah alat kelengkapan DPR untuk menindaklanjuti.

"Soal RUU Peradilan Militer, kalau pemerintah tidak berinisiatif melanjutkannya, maka seyogyanya DPR mengambil inisiatif ini. Kita akan rapat dengan Baleg dan kelengkapan dalam waktu dekat. Seyogyanya ini bisa diambil alih oleh Dewan, terkait RUU Peradilan Militer," terang Pramono.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Jadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi

Jadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi

Menurut wakil ketua DPR ini, undang-undang yang berkaitan dengan pengupahan perlu direvisi agar memberikan keadilan.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya