Kasus calo CPNS, politikus Gerindra lapor balik tukang ukir
Merdeka.com - Salah satu anggota Dewan Provinsi Bali berinisial BSW yang ditetapkan sebagai tersangka calo penipuan CPNS Bali, balik menggugat. BSW melaporkan pelapor I Wayan Ariawan asal Bangli dengan aduan pencemaran nama baik ke Polda Bali.
"Karena itu bersama kuasa hukum, saya telah melaporkan Made Ariawan ke Polda Bali pada tanggal 16 Januari 2016," kata BSW, di Denpasar, Senin (18/1).
Laporan BSW telah diterima Polda Bali dengan nomor LP/20/I/2016/Bali/SPKT. Laporan tersebut terkait tindak pidana pencemaran nama baik, memfitnah dengan tulisan dan memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan dengan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311 dan 317 KUHP.
Menyikapi ini, Polresta Denpasar tak gentar dengan laporan balik yang dilayangkan oleh tersangka dewan yang bekerja sampingan sebagai calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bernama Bagus Suwitra Wirawan (BSW) asal Badung kepada korban I Wayan Ariawan asal Bangli, yang menyatakan bahwa laporan penipuan calo CPNS yang dilayangkan tukang ukir asal Bangli ini salah alamat lantaran dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, menyatakan jika langkah hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam hal ini tersangka BSW sepenuhnya adalah merupakan hak hukum BSW. Pihaknya saat ini masih menunggu jawaban dari DPRD Bali terkait surat pemanggilan agar tersangka BSW diperiksa.
Habonaran meyakini surat yang dikirimkan oleh pihaknya kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Jumat (15/01) lalu sudah berkekuatan hukum tetap untuk memanggil tersangka dan memeriksanya dimana saat ini tersangka sebagai anggota DPRD Bali bahkan menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK).
"Silakan jika yang bersangkutan mau melaporkan siapa lapor siapa, karena itu juga sepenuhnya adalah hak hukum beliau. Tapi perlu diingat bahwa surat yang kita kirim juga berkekuatan hukum tetap dan kita masih menunggu balasan dari DPRD Bali," ujar Habonaran.
Selain menyerahkan kepada proses hukum, Habonaran memberikan jangka waktu hingga 30 hari kepada tersangka. Jika dalam waktu 30 hari baik DPRD Bali maupun tersangka tidak merespon, pihaknya akan melakukan pemanggilan melalui surat pemanggilan biasa dan jika tidak direspon juga maka pihaknya akan menempuh jalur penjemputan paksa.
"Jadi silakan saja yang bersangkutan membantah atau tidak mau dipanggil untuk diperiksa, nanti akan dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjalanan Hidup De Gadjah: Tak Punya Cita-cita Terjun ke Dunia Politik, Kini Pimpin Gerindra Bali
Di jajaran Ketua-ketua partai politik di Bali, Made Muliawan Arya bisa disebut sebagai yang paling muda usianya.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Politikus PDIP Curiga Terkait Hak Angket Pemilu
Selain itu, dia pun melihat tugas dan kewenangan IPW tak ada kaitannya dengan pelaporan kepada pihak polri maupun KPK.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akhir Karir Politik Devara Putri, Caleg DPR RI Otak Pembunuhan Berencana di Bogor
Adapun Devara terlibat dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Indriana Dewi tewas di tangan pacarnya sendiri, Didot Alfiansyah alias DA.
Baca SelengkapnyaIsu Jokowi dan Gibran Bakal Golkar, Begini Kata Sekjen PDIP
Namun, kata dia untuk membangun peradaban politik yang berpihak kepada kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaMUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ucapan SARA
Laporan yang dilayangkan MUI Bali itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca SelengkapnyaGerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu
Kamrussamad menyindir kepada politikus yang tidak siap kalah bereaksi dengan mendorong hak angket.
Baca SelengkapnyaPolitikus Gerindra Sentil Anies dan Ganjar: Belajarlah seperti Prabowo, Petarung dan Ikhlas
Menurut dia, baik Anies maupun Ganjar harusnya meniru kenegarawanan Prabowo
Baca SelengkapnyaDidukung Koalisi Besar, Gerindra Optimistis Suara Prabowo di Sumsel Lampaui 68 Persen
Bergabungnya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024 membawa angin segara kepada pengurus Partai Gerindra di daerah.
Baca Selengkapnya