Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Bom Molotov Dosen IPB, Polisi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus Bom Molotov Dosen IPB, Polisi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Brigjen Dedi Prasetyo. ©2018 Liputan6.com/Nafiysul Qodar

Merdeka.com - Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor berinisial AB ditangkap atas dugaan kepemilikan bom molotov, Sabtu (28/9) dini hari. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk kasus ini.

"Dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, masih didalami. Kemudian nanti kalau sudah selesai akan disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya sendiri secara komprehensif tentang hasil pemeriksaan yang kemarin," katanya, Senin (30/9).

Ia menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya memproses kasus tersebut.

"Kita masih menunggu hasil pemrosesan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk kasus itu," ungkapnya pada wartawan di Mabes Polri, Senin (30/9)

"Ingat, proses penyidikan untuk meningkatkan status dari penyidikan dari penyelidikan itu ada mekanismenya," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, AB ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9/2019) pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Selain menangkap AB, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Di rumah AB, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdapat garis polisi melintang di depan rumah dengan cat warna hijau itu. Salah seorang petugas keamanan perumahan, Junaedi mengatakan, pemilik rumah tersebut sudah tiga hari lalu tidak terlihat di sekitar kompleks perumahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Dicky Ario Yustianto mengatakan, penangkapan AB dilakukan penyidik Jatanras Polda Metro Jaya dan juga melibatkan Densus 88 Antiteror Polri. "Polres hanya backup," tutur Dicky melalui pesan singkat, Minggu (29/9).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP