Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Bioremediasi Chevron, Komnas HAM temukan 4 pelanggaran

Kasus Bioremediasi Chevron, Komnas HAM temukan 4 pelanggaran Gedung Komnas HAM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan 4 temuan pelanggaran HAM terkait kasus bioremediasi Chevron. Komisioner Komnasham, Natalius Pigai menjelaskan bahwa dalam kasus ini seharusnya pihak korban bukan merupakan pihak yang bertanggung jawab.

"Pertama, terlanggarnya hak untuk mendapatkan kepastian dan perlakuan hukum yang sama. Kedua, hak untuk tidak ditanggap dan ditahan secara sewenang-wenang. Ketiga, hak untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang jujur, adil dan berimbang. Dan yang keempat, hak untuk tidak di pidana karena pelanggaran perjanjian perdata," kata Natalius Pigai, di ruang rapat pleno I, Kantor Komnasham, Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Natalius, dasar penemuan 4 aspek pelanggaran HAM tersebut sudah berdasarkan atas UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Natalius sudah memastikan bahwa proyek kasus bioremediasi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan terbukti telah terjadi pelanggaran HAM.

Natalius juga menambahkan, bahwa bukti-bukti yang memperkuat penyelidikan Komnas HAM juga telah disimpan dan akan disebarkan nantinya.

"Indikator pelanggaran-pelanggaran ada 11 variabel. Semua bukti-bukti kami punya dan sudah kami tuangkan dalam laporan 400 halaman," papar Natalius. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP