Kasus Binomo, Polisi akan Umumkan Afiliator Selain Indra Kenz
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Rencananya, akan ada sosok afiliator lain yang akan dibuka ke publik dengan perkara serupa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri akan mengumumkan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat, 25 Februari 2022.
"Ada satu yang akan kita sampaikan besok. Nanti disampaikan Ditsiber. Besok ya," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
Adapun terkait Indra Kenz, Ahmad melanjutkan, sejauh ini keterlibatannya dalam kasus Binomo adalah berperan sebagai afiliator aplikasi tersebut. Polisi kemudian menyita akun YouTube dan bukti transfernya sebagai alat bukti.
"Sebagai afiliator," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Menurut Leonard, SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikan status penanganan perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke tingkat penyidikan.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Ramadhan mengatakan, naiknya status penanganan kasus tersebut dilakukan usai Polri meminta keterangan terhadap sembilan saksi dan tiga korban. Selain itu, tiga saksi ahli juga sudah dimintai pendapat oleh Polri.
Ramadhan menyebut, Indra Kenz sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatansan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022," kata dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaMulai dari tas hingga gerobak tak luput dari pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berinisial AWK, berusia 23 tahun. Dia ditangkap di Jember.
Baca SelengkapnyaPolitikus yang akrab disapa Cak Imin ini mengutip laporan investigasi sebuah media massa bahwa orang Indonesia menjadi pemilik judi online.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya