Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Bansos Covid-19, 2 Penyuap Juliari Batubara Dengarkan Tuntutan Hari Ini

Kasus Bansos Covid-19, 2 Penyuap Juliari Batubara Dengarkan Tuntutan Hari Ini ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang penyuap mantan Menteri Sosial, Julari Peter Batubara, dalam kasus pengadaan bansos Covid-19, akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Kedua penyuap adalah pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Benar (hari ini sidang tuntutan Harry dan Ardian)," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (19/4).

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi virus corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP