Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Bank Banten, Rano Karno kembali jalani pemeriksaan KPK

Kasus Bank Banten, Rano Karno kembali jalani pemeriksaan KPK Rano Karno diperiksa KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Gubernur Banten Rano Karno kembali menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk membentuk Bank Banten. Rano diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

"Masih Pak Ricky," kata Rano singkat saat memasuki gedung KPK, Jumat (22/1).

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK pernah memanggil Rano Karno sebagai saksi. Pemeran Doel dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu mengatakan ada anggota DPRD Banten yang meminta uang kepada Ricky Tampinongkol sebesar Rp 10 miliar.

"Pak Ricky pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan, saya bilang jangan didengar jangan digubris," kata Rano Karno saat memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (7/1).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah restoran bilanhan Merak, Banten Tangerang, Selasa (1/12). Pada OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang yaitu anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa, wakil ketua DPRD Banten SM Hartono, Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol, dua orang staff PT BGD, tiga orang supir, uang pecahan rupiah senilai Rp 60 juta dan USD 11.000.

Atas perbuatannya, Ricky dikenakan Pasal 5 huruf a atau b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, sedangkan SM Hartono dan Tri Satya Santosa dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang yang sama. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP