Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Asusila dan Desersi, 3 Polisi dari Polda Kaltara Dipecat

Kasus Asusila dan Desersi, 3 Polisi dari Polda Kaltara Dipecat Ilustrasi polisi dipecat. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada tiga personelnya yang melakukan pelanggaran.

"Terkait pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga personel, agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi Polda Kaltara ini adalah pertama kalinya," kata Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi saat memimpin pelaksanaan upacara PTDH, di Lapangan Mapolda Kaltara, di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (8/8).

Upacara pemecatan dilakukan tidak dihadiri tiga anggota polisi yang dipecat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Pejabat Utama Polda Kaltara dan seluruh personel di Mapolda Kaltara.

Ketiga personel yang dipecat yakni Aipda Edy Suriadi merupakan anggota Kompi 1 Batalion A Satuan Brimob Polda Kaltara. Dengan pelanggaran terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Kemudian Bripka Akhmad Adi Pradana merupakan Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara. Dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Selanjutnya Brigpol Ilham adalah Brigadir Bidkum Polda Kaltara. Dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum dan meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

"Pemberhentian secara tidak hormat kepada tiga personel Polda Kaltara itu, dikarenakan desersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri," kata Kasmudi.

Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/Il/2022,tanggal 08/08/2022.

Dia berharap, untuk ke depan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama, karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman, baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.

Wakapolda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang sudah memberikan tampilan yang baik dalam bertugas.

"Seluruh personel Polda Kaltara untuk menjadi polisi yang baik dan disiplin dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun serta senantiasa menjadi polisi yang profesional dan dicintai masyarakat," kata Wakapolda.

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya menegaskan pemecatan dilakukan sekaligus memberikan efek kepada personel lain agar patuh terhadap aturan. "PTDH tiga personel tersebut untuk memberikan deterence effect bagi personel lain dan mitigasi adanya pelanggaran serupa," ujar Irjen Daniel Adityajaya.

Dia berharap ke depannya tidak lagi ada personel membuat pelanggaran serupa. Irjen Daniel memastikan setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.

"Sejak awal, saya tegaskan ke jajaran, sebagai anggota Polri tentu tahu hukum maka taat hukum dan apabila melanggar siap dihukum,” ucapnya.

Peringatan yang sama juga disampaikan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro. Seluruh personel Polda Kaltara diminta menjadi polisi yang baik dan disiplin dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil.

Anggota juga diminta selalu menjadi polisi yang profesional dan dicintai masyarakat. "Sudah jelas, bagi anggota yang bermasalah saya ajukan untuk diamputasi, memberi contoh agar tidak terjadi pelanggaran personel lainnya,” katanya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP