Kasus Angeline, 2 tersangka berharap berkas rampung & segera sidang
Merdeka.com - Masing-masing kuasa hukum kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun di Denpasar, Bali Angeline Christine Magawe, sepertinya menunggu jalannya persidangan. Kedua kubu berharap berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum tersangka Agus, Haposan Sihombing, meminta pihak kejaksaan mempercepat penyusunan berkas dakwaan kliennya dan tersangka Margriet.
"Setidaknya pihak jaksa tidak lagi melakukan penambahan masa penahanan. Berharap dakwaan bisa rampung dalam dua hari ini, karena batas akhir penahanan 20 hari berakhir," ungkap Haposan melalui telepon, Kamis (24/9) dari Denpasar, Bali.
Menurutnya masa penahanan kedua tersangka sudah terlalu lama. Itu sebabnya dia berharap berkas dakwaan segera rampung sehingga masa penahanan tak ditambah lagi.
"Jangan sampai nantinya ada praduga dari masyarakat kalau ini terkesan berlarut-larut," tuturnya.
Dijelaskan Haposan, kliennya telah ditahan Polresta Denpasar sejak 11 Juni hingga 8 September 2015. Sedangkan di Kejaksaan sejak 7 September terhitung 20 hari, berakhirnya 26 September. Menurutnya penahanan tersebut terlampau lama walaupun tidak menyalahi aturan.
"Klien kami ditahan sudah tiga bulan di Polresta dan di Kejaksaan sudah berjalan 18 hari. Jadi, kami minta prosesnya jangan terlalu lama lagi. Segera limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," tegas Haposan.
Secara terpisah, Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor juga menyatakan hal yang sama. Dia meminta proses penyusunan dakwaan dapat segera tuntas sehingga persidangan dapat segera digelar.
Informasi yang didapat, sampai hari Rabu kemarin, penyusunan dakwaan yang dilakukan oleh kejaksaan belum juga rampung. Bahkan di PN Denpasar yang letaknya berdampingan dengan gedung Kejaksaan Negeri Denpasar, belum terjadwal persidangan untuk tersangka Agus maupun Margriet.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya