Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Alih Fungsi Hutan, Polisi Segera Panggil Wagub Sumut

Kasus Alih Fungsi Hutan, Polisi Segera Panggil Wagub Sumut Musa Rajekshah, cawagub Sumatera Utara dan sepupu Raline Shah. © Instagram.com/ralineshah+ijeck09/sjw

Merdeka.com - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih mengembangkan kasus pelanggaran alih fungsi lahan hutan di Langkat yang melibatkan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Wagub Sumut, Musa Rajekshah, juga akan dimintai keterangan terkait masalah perusahaan keluarganya itu.

"Akan kita telusuri sampai ke sana (ke Wagub Sumut). Semua pihak yang kita anggap ada hubungannya dengan kegiatan usaha di kawasan hutan ini akan kita mintai keterangan," kata Kombes Pol Ronny Samtana, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis (31/1).

Dalam kasus pelanggaran alih fungsi lahan hutan ini, penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dodi, yang merupakan adik dari Musa Rajekshah, sebagai tersangka. Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Sumut ini merupakan pemilik saham sekaligus direktur dari PT ALAM, yang dikenal sebagai perusahaan keluarganya.

Informasi yang berkembang, Musa Rajekshah dan ayahnya, H Anif, pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun keduanya tidak menghadiri panggilan pertama. Saat dikonfirmasi dan ditanyakan jadwal pemanggilan kedua, Ronny tidak menjawab tegas.

"Yang jelas kita akan lakukan pemanggilan, apabila pemanggilan pertama tidak hadir, tentunya ditidaklanjuti dengan pemanggilan kedua, cuma kapannya kita akan lihat kesediaan waktu kepada penyidik," sebut Ronny.

Soal kasus, dia menyatakan, awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya kawasan hutan di Langkat yang sudah diusahakan satu perusahaan perkebunan. Penyelidikan pun dilakukan.

Setelah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, ternyata kawasan hutan dimaksud memang sedang diusahakan dan ditanami sawit.

"Tidak (termasuk TNGL), tetapi masuk kawasan hutan. Luasnya ada 500-an (hektare)," imbuh Ronny.

Pengusahaan di kawasan itu ternyata dilakukan PT ALAM. Karena itu, petugas memanggil dan memintai keterangan Musa Idishah sebagai direktur perusahaan itu.

Pengusaha muda yang dikenal dengan nama Dodi ini sudah memberikan keterangan saat penyelidikan. Namun, setelah kasusnya naik ke penyidikan, dia tidak menghadiri dua panggilan yang dilayangkan. Dia pun dijemput paksa, Selasa (29/1).

Penjemputan paksa itu diikuti dengan penggeledahan kediaman Musa Idishah di Kompleks Cemara Asri dan kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Medan, Rabu (30/1). Ronny menyatakan, mereka berupaya untuk mencari barang bukti pendukung kasus itu.

"Saksi ahli, segala macam sudah kita mintai keterangan. Kemudian terhadap saudara D (Dodi/Musa Idishah) ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Ronny.

Sementara, hasil penggeledahan itu masih diteliti dan diverifikasi penyidik, termasuk sejumlah senjata dan amunisi yang ditemukan.

"Untuk masalah senjata ini kita berkoordinasi dengan intelijen karena ini kewenangan Direktorat Intelijen untuk melakukan verifikasi terkait dengan keberadaan senjata api dan amunisi yang ada di lokasi penggeledahan," jelas Ronny.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Musa Idishah. Dia hanya dikenai wajib lapor.

"Alasan tidak ditahan kami memandang bahwa yang bersangkutan ini tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan penghambatan jadi artinya yang bersangkutan kooperatif," jelas Ronny.

Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari 3 saksi pada hari ini. Namun, Ronny menolak membeberkan siapa saja yang telah dipanggil.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP