Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Aktif Covid-19 Melonjak, Pemkot Bandung Batasi Kegiatan Masyarakat

Kasus Aktif Covid-19 Melonjak, Pemkot Bandung Batasi Kegiatan Masyarakat Wali Kota Bandung Oded M Danial Positif Covid-19. ©2021 Instagram @humasbdg/editorial Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk membatasi dan memperketat kegiatan masyarakat buntut dari lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan ini termasuk membatasi operasional pedagang dan menutup berbagai ruas jalan yang potensial membuat kerumunan.

Jam operasional para pedagang kaki lima, toko modern (supermarket maupun minimarket) dan restoran hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB. Khusus untuk restoran, konsumen tidak diperkenankan makan di tempat.

Pasar tradisional hanya bisa buka sampai pukul 10.00 WIB. Sektor lain yang terkena imbas pengetatan adalah tempat hiburan dan destinasi wisata. Pengelola tidak diperkenankan beroperasi sama sekali.

Potensi kegiatan masyarakat yang bisa menimbulkan kerumunan dibatasi. Contohnya, acara pernikahan masih bisa digelar dengan maksimal 50 tamu undangan, itu pun hanya akad nikah saja. Selain itu, acara di hotel pun dilarang.

Simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) yang sedang berlangsung dihentikan sementara waktu. Keputusan memberlakukan PTM pada Juli mendatang akan mengikuti arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Pengetatan ini berlaku 14 hari ke depan. Ini berangkat dari hasil evaluasi kasus aktif yang melonjak signifikan dari Mei 2021 hingga Juni 2021," ucap Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Oded memastikan semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menjalankan work from home (WFH). Kegiatan kunjungan dinas dari luar daerah ke Kota Bandung dilarang. Di tingkat masyarakat, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diaktifkan. Sejauh ini, sudah 151 kelurahan yang telah melaksanakannya.

Penutupan Ruas Jalan

Terpisah, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kebijakan penutupan ruas jalan diperketat. Khusus saat akhir pekan, kebijakan itu dilaksanakan dari siang hari.

"Tiap malam akan ada penutupan. Kemudian pada hari Jumat Sabtu Minggu pukul 14.00 WIB akan dilakukan penutupan jalan sampai jam 16:00 WIB ini ring satu dan dua," ujar Ulung.

"Penutupan ruas jalan di akhir pekan dilanjutkan pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 06:00 WIB. Tujuannya, agar masyarakat tidak berlebihan dalam mobilitasnya," ia melanjutkan.

RING I

1. Jalan Ottista (Pasar Baru)

2. Jalan Asia Afrika–Tamblong

3. Jalan Naripan–Tamblong

4. Jalan Braga

5. Jalan Banceuy–Asia Afrika

6. Jalan Lembong–Tamblong

7. Jalan Merdeka

8. Jalan Ir H Juanda (Cikago sampai Simpang Dago)

9. Jl. Purnawarman

10. Jalan Dipatiukur

11. Jalan Alun-alun Timur

RING II

(Sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota)

1. Jalan Ahmad Yani–Martadinata

2. Jalan Gatsu–Pelajar Pejuang 45

3. Jalan Talaga Bodas–Pelajar Pejuang 45

4. Jalan Lodaya–Pelajar Pejuang 45

5. Jalan Buahbatu–Pelajar Pejuang 45

6. Jalan Sriwijaya–Pelajar Pejuang 45

7. Jalan M Ramdhan–Pelajar Pejuang 45

8. Jalan Moch Toha–Pelajar Pejuang 45

9. Jalan Ottista–BKR

10. Jalan Kopo–Peta

11. Jalan Pasirkoja–Peta

12. Jalan Jamika–Peta (Simpang 5 B)

RING III

1. Bundaran Cibiru

2. Cibeureum

3. Ledeng

4. Pintu keluar Tol Pasteur

5. Pintu keluar Tol Pasir Koja

6. Pintu keluar Tol Kopo

7. Pintu keluar Tol Moch Toha

8. Pintu keluar Tol Buahbatu

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP