Kasus Abraham Samad, LPSK masih pikir-pikir lindungi Feriyani Lim
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Feriyani Lim (FL), saksi sekaligus tersangka pemalsuan identitas yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Sebab, setiap permohonan yang masuk selalu akan didalami dengan teliti, apakah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang atau tidak.
"Undang-undang mensyaratkan ada 4 hal, yaitu sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman yang dialami si pemohon, track record rekam medis, psikologis dari si pemohon, dan track record kejahatan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Rabu (4/2).
Menurut Edwin, sejauh ini dari hasil penyampaian permohonan perlindungan, belum ada ancaman baik fisik maupun psikis terhadap FL. "Namun adanya suatu kekhawatiran, karena FL berlawanan dengan pejabat publik sehingga ditakutkan akan ada tekanan yang merugikan pemohon," ujar Edwin.
Pada hari Rabu, 4 Februari 2015 LPSK baru saja menerima kedatangan FL dan kuasa hukumnya. Pemohon mengajukan permohonan perlindungan dan didampingi oleh 3 kuasa hukumnya. Mereka menyampaikan kronologis apa yang dialami oleh FL dan proses pemeriksaan yang telah ia jalani sejak kemarin.
FL yang didampingi oleh 3 kuasa hukumnya meminta supaya LPSK memberikan perlindungan dengan apa yang diminta oleh si pemohon. "Permohonan ini akan diproses melalui telaah, dan hasil telaah tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna Pimpinan untuk diputuskan dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut," paparnya.
Beberapa waktu lalu FL sendiri telah melaporkan Ketua KPK Abraham Samad terkait pemalsuan identitasnya saat membuat paspor di Makassar beberapa tahun lalu. Dalam kasus itu, FL sendiri ternyata juga menjadi tersangka.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya