Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus 176 Karung Ganja, 2 Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Kasus 176 Karung Ganja, 2 Terdakwa Dituntut Pidana Mati Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menuntut NB (50) dan DP (32), terdakwa kasus narkotika golongan I jenis Ganja dengan pidana mati. Keduanya terbukti menerima 176 karung berisi ganja seberat 192 kilogram.

"Kami tuntut dengan hukuman mati," terang Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma ditemui di kantor Kejari Tangerang, Selasa (22/3).

Dia menerangkan, kedua terdakwa yang merupakan penghuni Lapas Tangerang itu, diancam pasal pidana narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. Sesuai tuntutan pada Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, kedua terdakwa yang berasal dari Menteng, Jakarta Pusat ini ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, pada 31 Agustus 2020. Keduanya diamankan polisi saat janjian bertemu untuk mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta Pusat.

"Jadi dalam perkara ini NB disuruh DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah bonus Rp40 juta dengan uang jalan Rp500 ribu," jelas Dapot.

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita berupa enam karung berisi 176 paket ganja dengan berat 192,086 kilogram.

"Yang menangkap kedua terdakwa pihak Kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota. Ternyata kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Karang Tengah," jelas Dapot Dariarma.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP