Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasasi kasus Ervani ditolak Mahkamah Agung

Kasasi kasus Ervani ditolak Mahkamah Agung Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ervani Emi Handayani, ibu rumah tangga yang dituntut karena status di akun Facebook-nya oleh Diah Sarastuti alias Ayas, seorang karyawan toko Jolie, akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, kasasi diajukan jaksa penuntut umum ditolak oleh Mahkamah Agung.

Penolakan baru diketahui Ervani beberapa hari lalu, meski Mahkamah Agung memutuskan sejak 25 Januari.

"Saya baru tahu. Beberapa hari lalu diberitahu oleh LBH Yogya kalau kasasi ditolak. Saya cek di websitenya MA, dan memang benar ditolak, tapi saya belum terima salinan putusannya," kata Ervani saat dihubungi merdeka.com, Selasa (19/4).

Ervani mengaku belum berpikir menempuh langkah hukum menggugat balik. Seperti diketahui, meski baru berstatus tersangka, Ervani sempat ditahan di LP Wirogunan selama 20 hari.

"Kami belum tahu, belum kepikiran, nanti nunggu salinan putusan dulu dan bicara dengan LBH Yogya," ujar Ervani.

Ervani digugat karena statusnya di Facebook menyebut Ayas tidak baik. Status itu ditulis Ervani setelah suaminya dipecat dari pekerjaan sebagai satpam di toko Jolie. Status Facebook itu kemudian dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

"Saya lega, ini sudah selesai, terima kasih untuk teman-teman yang selama ini sudah mendampingi, dari LBH Yogya dan teman-teman lainnya," tutup Ervani. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP