Kasasi dokumen TPF Munir ditolak MA, KontraS bakal laporkan Jokowi ke Ombudsman
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan KontraS agar Sekretariat Negara membuka dokumen hasil tim pencari fakta (TPF) Kasus Munir. KontraS pun berencana segera melapor ke Ombudsman RI.
"Jumat ini kita akan melakukan pelaporan ke Ombudsman," kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik "Munir, Demokrasi, dan Perlindungan Pembela HAM" di Unika Atma Jaya, Selasa (5/9).
Menurutnya, pihak yang akan dilaporkan bisa Presiden Jokowi, Kementerian Setneg, dan Jaksa Agung. Laporan ditujukan kepada Ombudsman karena dia menilai lembaga tersebut memiliki mandat untuk menemukan apakah dalam pelayanan publik terjadi maladministrasi, khususnya berkaitan dengan dokumen TPF.
Jika dokumen yang sangat penting dikabarkan hilang, dia menilai itu sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik.
"Dalam hal ini Presiden sebagai kepala negara yang membawahi Kementerian Sekretariat Negara juga sangat memungkinkan untuk bisa dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia," jelasnya.
Dia mengatakan, Jaksa Agung dan Kapolri yang telah diperintahkan Presiden pada Oktober lalu untuk mencari dokumen TPF Munir juga bisa menjadi objek terlapor. Sebab sampai hari ini belum ada kejelasan tindak lanjut dan hasilnya.
"Ini juga bisa masuk pada kategori maladministrasi karena seharusnya setelah instruksi itu diberikan, dengan otoritas dan fasilitas yang dimiliki dua institusi ini dokumen itu bisa ditemukan semestinya," terangnya.
Kendati kasasi ditolak, Yati mengatakan masih memungkinkan bagi pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) dan saat ini sedang dipersiapkan.
"Kita melakukan upaya eksaminasi terhadap putusan kasasi dari MA," kata dia.
Dari hasil eksaminasi itu, pihaknya akan mempelajari apakah berlanjut ke PK dan tindakan lainnya. Dia juga tengah menyiapkan bukti atau novum baru yang bisa memperkuat argumentasi bahwa dokumen TPF Munir harus dibuka ke publik.
Seperti diketahui MA menilai Sekretariat Negara (Setneg) bukan pihak yang wajib membuka hasil TPF Munir tersebut. Menurut MA, Peraturan Presiden Nomor 24/2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara tidak mengatur secara eksplisit tugas dari Setneg untuk menyimpan, mengelola, menerima informasi yang bersumber dari hasil pencari fakta di bidang tertentu, misalnya hasil pencarian fakta kasus kematian Munir. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya