Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasak-kusuk sabotase listrik saat penangkapan Bupati Ogan Ilir

Kasak-kusuk sabotase listrik saat penangkapan Bupati Ogan Ilir Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan BNN Provinsi Sumsel saat pesta sabu di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyer Gandus, Sumatera Selatan, Minggu (13/3) lalu. Kini, Ovi tengah mendekam di sel BNN pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk menemukan barang bukti, BNN kembali menggeledah rumah Ovi Rabu (16/3). Sebab, pada penggerebekan awal petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Hanya saja saat dites urine, Ovi positif menggunakan narkoba.

Di tengah proses hukum, BNN menemukan kejanggalan ketika melakukan penggerebekan. Saat itu aliran listrik di rumah Ovi padam. Akibat mati lampu itu, muncul dugaan adanya sabotase antara PT PLN dengan pihak Ovi untuk menghalangi penggerebekan tersebut.

"Saya mohon mungkin ada dari Palembang yang bisa menjelaskan khususnya PLN, kenapa itu lampu di wilayah pak Bupati sekitar rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu mati lampu mendadak di sana. Padahal saat kami datang lampu itu masih hidup, tetapi saat kita melakukan penindakan upaya paksa di kediaman Bupati lampu mati mendadak," Kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, Rabu (16/3).

Menurut Slamet, kecurigaan bertambah setelah petugas BNN hendak menghidupkan lampu. Warga setempat mengatakan jika ingin menghidupkan listrik harus seizin PLN.

"Waktu itu memang mau dihidupkan petugas, tetapi petugas dapat jawaban dari warga setempat bahwa menghidupkan ini harus seizin petugas PLN. Berarti ini ada yang mematikan. Mohon kami dari BNN minta penjelasan secara terbuka, supaya masyarakat tahu," ucap dia.

Dia menegaskan siapa pun yang menghalangi proses penyidikan dan penggeledahan terkait kasus narkoba yang menyeret Bupati Ogan Ilir itu, sudah masuk ke dalam ranah hukum.

"Siapa pun yang menghalangi, melindungi, dan mematikan lampu PLN saat penindakan upaya penggerebekan kemarin itu termasuk pidana. BNNP Sumatera Selatan juga berusaha mendalami ini. Tapi kami dari BNN di sini mohon minta penjelasan terbuka," tegas Slamet. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP