Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasad Mulyono geram keputusan sepihak IDI pecat Dokter Terawan

Kasad Mulyono geram keputusan sepihak IDI pecat Dokter Terawan Dokter Terawan. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono menyesalkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto Sp, Rad dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam keputusannya IDI menilai Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat karena menggunakan metode 'cuci otak' untuk mengobati pasien stroke.

Mulyono mengatakan, IDI mengambil keputusan sepihak tanpa berkomunikasi dengannya.

"Orang dia IDI tidak pernah komunikasi ke saya. Dia main tembak-tembak sendiri, memangnya siapa?" katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).

"Tahu-tahu menjatuhkan hukuman. Saya diundang ke sana, menghadiri penjatuhan hukuman kepada dokter Terawan. Loh, dokter Terawan kan institusi, dia enak sekali menjatuhkan hukuman. Terus aku disuruh hadir, memangnya siapa?" sambungnya.

Mulyono menuturkan, seharusnya IDI menyampaikan kesalahan Terawan dalam menjalankan tugasnya sebelum menjatuhkan sanksi. Dengan begitu, pihaknya bisa membahas secara intensif dan segera mencari jalan keluar terbaik.

"Kenapa enggak duduk bersama, yok komunikasi dari IDI. Terawan kok kamu bisa gitu sih? ayok, justru duduk bersama, kerja bersama kan malah bagus. Bukan malah otot-ototan, itu salah, itu melanggar aturan," ujar dia.

Mantan Pangkostrad ini mengaku heran kenapa IDI menilai Terawan melakukan pelanggaran etik setelah menerapkan metode 'cuci otak'. Padahal selama ini banyak pasien yang sembuh dari penyakitnya setelah dirawat Terawan.

"Sekarang saya tanya, dokter melakukan pengobatan, yang salah di mana? kecuali yang diobati mati kabeh. Gimana? yang diobati merasa nyaman, enak, sembuh, dan sebagainya. Nah, itu berarti kan ilmunya bener," kata dia.

Mulyono memastikan pihaknya akan memberikan pembelaan dan dukungan terhadap Terawan melalui Kepala Pusat Kesehatan TNI AD.

"Sepanjang kita berjuang untuk kebaikan ya nggak apa-apa (membela)," pungkasnya.

Sanksi pemecatan Terawan diteken oleh Ketua MKEK Prijo Sidipratomo pada 12 Februari 2018. Dalam surat keputusannya IDI menyebut Terawan terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP