Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karyawan Masuk 100 Persen, Dua Pabrik di Bogor Terancam Denda Rp50 Juta

Karyawan Masuk 100 Persen, Dua Pabrik di Bogor Terancam Denda Rp50 Juta Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin. ©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menemukan dua perusahaan pelanggar PPKM Darurat, Jumat (9/7). Pasalnya, mereka tidak mengindahkan aturan pembatasan jumlah karyawan 50 persen.

Adalah P Sunbo di Kecamatan Klapanunggal dan PT Simone di Kecamatan Gunungputri. Dua perusahaan itu pun terancam denda Rp50 juta, karena nekat mempekerjakan seluruh karyawannya selama PPKM Darurat.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, dua perusahaan itu akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Cibinong, Senin (12/7) untuk menentukan sanksi apa yang diberikan.

"Dua pabrik ini melanggar PPKM Darurat. Karena 100 persen karyawannya masuk. Mereka juga harusnya punya satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri. Tapi mereka tidak punya," kata Burhan.

Sementara Kapolres Bogor, AKBP Harun menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomo 5 Tahun 2021, bagi perusahaan pelanggar PPKM Darurat bisa dikenakan sanksi administrasi maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan tiga bulan.

"Mereka sudah dipastikan melanggar. Karena tidak membatasi jumlah karyawan untuk bekerja. Senin pekan depan akan dilakukan sidang Tipiring," tutupnya.

Dia juga memastikan, pemantauan akan kepatuhan terus dilakukan di tempat-tempat lain. Kata dia, seluruh sektor yang diizinkan tetap beroperasi, wajib mematuhi pembatasan jumlah pegawai maksimal 50 persen selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP