Karyawan Buat Debitur Fiktif, Perusahaan Rugi Rp1,37 Miliar
Merdeka.com - Tim Reskrim Polres Bontang, menangkap warga Samarinda, RH (31), di kawasan Bontang Utara, kota Bontang, Minggu (31/1). Kasusnya, dugaan debitur fiktif. Akibatnya, perusahaan pembiayaan PT AF di Bontang tempat RH bekerja merugi Rp1,37 M.
Kasus itu dilaporkan perusahaan ke Polres Bontang, Jumat (15/1) lalu. Perwakilan perusahaan kepada penyidik menerangkan, kejadian itu diduga sudah berlangsung sejak lama.
"Pihak perusahaan sudah merasa curiga. Maka dari itu, dilakukan audit internal pada tanggal 3-15 Agustus 2020," kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, kepada wartawan di Bontang, Senin (1/2) malam.
Hanifa menerangkan, dari audit internal, ditemukan beberapa debitur diduga fiktif. "Dari hasil audit itu, perusahaan mengalami kerugian materi Rp1,37 miliar," ujar Hanifa.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi merinci, bekerjasama pihak perusahaan, tim Reskrim mengamankan RH di kawasan Jalan Bhayangkara, Bontang, pada hari Minggu (31/1).
"Dugaannya, melakukan tindak pidana pemalsuan surat, dan atau penggelapan di lingkungan pekerjaan. Ini terjadi saat RH dipercaya sebagai karyawan PT AF di Bontang," terang Hanifa.
RH kini berada di Polres Bontang. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka, usai menjeratnya dengan pasal 263 atau 374 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penggelapan dalam pekerjaan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutup Asriadi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya