Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karier hakim yang memvonis Kosasih Abbas terancam terhambat

Karier hakim yang memvonis Kosasih Abbas terancam terhambat tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus Solar Home System (SHS) Kosasih Abbas dapat terhambat kariernya. Sebab, mereka dinilai tidak memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan terhadap pelapor tindak pidana atau whistle blower dan saksi pelaku yang bekerjasama dengan justice collaborator.

Terkait dengan hal itu, Mahkamah Agung (MA) akan menggunakan putusan itu sebagai penilaian terhadap kinerja majelis hakim. Hal itu akan berpengaruh pada mekanisme promosi jabatan.

"Akan ada proses eksaminasi, ini tidak akan membatalkan putusan tetapi jadi bahan perhitungan dalam promosi dan mutasi para hakim," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Kamis (7/2).

Ridwan mengatakan, SEMA tersebut dibuat agar hakim memberikan perlakuan istimewa kepada terdakwa yang bersedia menjadi justice collaborator dengan menjatuhkan putusan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, bukan sesuai dengan tuntutan. Keberadaan SEMA ini mengikat bagi seluruh hakim.

Selanjutnya, kata Ridwan, dalam kasus Kosasih, ternyata masih ada hakim yang secara sengaja tidak mau memperhatikan SEMA tersebut serta tidak mau menjadikan pedoman. "Harusnya vonis lebih ringan kalau mengikuti SEMA, tetapi masalahnya ada hakim yang mau dan ada yang tidak mau mengerti," ungkap dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Kosasih dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Kosasih juga diwajibkan membayar ganti rugi untuk negara sebesar Rp 550 juta yang harus dilunasi sebulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Atas putusan itu, Kosasih merasa kecewa. Sebab, peran dia sebagai justice collaborator sama sekali tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP