Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karena faktor ekonomi, satpam ini nekat curi handphone

Karena faktor ekonomi, satpam ini nekat curi handphone Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - P (32) seorang satpam hotel di kawasan Mangga Besar nekat mencuri dua handphone milik karyawan hotel. Saat menjalankan aksinya, P mengambil handphone milik karyawan hotel ditemani oleh AB yang merupakan rekannya.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy mengatakan, P ditangkap pada Jumat (17/8) tepat saat hari kemerdekaan. Ia ditangkap tak lama saat melakukan aksi kejahatannya tersebut.

"Kami tangkap dua jam setelah kejadian," katanya kepada wartawan, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Nasrandy melanjutkan, kejadian bermula saat korban sedang mencharger atau mengecas handphone miliknya di lobi hotel.

"Saat korban ngecas handphone hilang. Dengan adanya laporan tersebut kami dari Reskrim Sawah besar kami cek ke lokasi. Dan interogasi mengerucut kepada dua nama salah satunya security hotel tersebut," jelasnya.

Usai mengambil handphone milik korban, P bersama AB langsung melarikan diri. Hal itu agar mereka tak ketahuan oleh pemilik handphone.

"Berawal keuletan kita cek TKP. CCTV sih ada. Cuma tak terlalu jelas. Dari situ kita lihat gelagat. Pelaku sempat tidak mengetahui perbuatannya kita geledah. Sesaat setelah itu sekitar 2 jam kita tangkap," ungkapnya.

Para pelaku mengaku nekat melakukan aksi kejahatannya itu karena kebutuhan ekonomi. Akibat aksi yang dilakukan oleh pelaku, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

"Di hotel itu sering terjadi pencurian handphone. Pelaku kebetulan sudah setahun kerja di sana, tak punya catatan kriminal. Tapi kami tak bisa simpulkan dia pelakunya," ucapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Nasrandy menyarankan agar keamanan hotel bisa lebih diperketat lagi, salah satunya dengan cara memasang CCTV yang berkualitas baik.

"Jadi mungkin ini bisa edukasi bahwa dimana pun kita berada jangan pernah merasa tempat bagus itu aman. Semua kembali kepada kita. Kejahatan bukan karena ada niat pelakunya tapi juga karena kesempatan. Kesempatan ada dari kelalaian kita," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP