Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karcis parkir berhadiah perabot tidak berlaku di tanggal merah

Karcis parkir berhadiah perabot tidak berlaku di tanggal merah Taman Bungkul Surabaya. ©2013 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Untuk memenuhi target Pendapat Asli Daerah (PAD) Rp 25 miliar per tahun dari sektor parkir, Pemkot Surabaya, Jawa Timur, per 1 Maret kemarin, telah memberlakukan karcis parkir berhadiah langsung.

Karcis parkir berhadiah langsung itu terdapat hologram yang apabila digosok oleh pelanggan akan diketahui hadiahnya. Hadiah, bisa berupa panci, dispenser, maupun alat rumah tangga lainnya bagi yang beruntung. ‎Bagi pelanggan parkir yang mendapat hadiah, bisa langsung menukarkan karcis parkirnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Sayangnya, pelaksanaan karcis parkir berhadiah ini masih belum optimal. Sebab‎, beberapa titik parkir seperti tempat ibadah, dan Taman Bungkul, tarif parkir dikenakan dua kali lipat di hari libur, khususnya perayaan hari besar umat beragama.

Di Masjid Al Falah misalnya. Retribusi untuk roda dua dikenakan Rp 3 ribu hingga 5 ribu rupiah. Untuk roda empat dikenakan tarif Rp 10 ribu.

"Itu (tarif mahal) masuk parkir isidentil. Hanya tanggal merah saja, atau seperti Car Free Day saja. Di hari-hari biasa tetap berlaku tarif normal atau resmi, yaitu Rp 1000 untuk roda dua, dan Rp 3000 untuk roda empat," terang Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Rabu (2/3).

Dia melanjutkan, tak hanya di tempat ibadah maupun di Taman Bungkul, beberapa titik seperti di Kebun Binatang Surabaya (KBS), juga melakukan hal yang sama. "Tapi itu tetap dalam pantauan kita. Tentunya, kalau terjadi risiko (kendaraan hilang) tetap menjadi tanggung jawab jukir (juru parkir)," tandasnya.

Sekadar tahu, penerapan karcis parkir berhadiah langsung ini baru direalisasikan per 1 Maret kemarin. Penerapan karcis parkir berhadiah langsung ini, dibarengi dengan kenaikan retribusi parkir, yang masing-masing kendaraan, untuk roda dua Rp 1000, dan roda empat Rp 3000.

Dengan aturan baru tarif parkir ini diharapkan bisa menjadi stimulan bagi pelanggan untuk meminta karcis parkir, agar bukti pendapatan parkir bisa terpantau. Dengan begitu, pemasukan dari retribusi parkir untuk PAD Kota Surabaya yang ditarget Rp 25 miliar pertahun bisa terpenuhi. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP