Karaoke ditutup, puluhan gadis pemandu lagu protes polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan penutupan 15 tempat karaoke di Pantai Parangkusumo, Parangtritis, pada Minggu dini hari sesuai dengan peraturan daerah.
"Tempat karaoke di Parangkusumo telah melanggar peraturan daerah (perda) karena tidak ada izin operasionalnya," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Surawan, usai menanggapi kedatangan puluhan pemandu karaoke dan pengelola tempat karaoke di Bantul, Senin (18/11). Demikian dikutip dari antara.
Tim operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Minggu (17/11) dini hari selain menutup dan menyegel 15 tempat hiburan karaoke, juga menyita sejumlah set peralatan karaoke dan ratusan botol minuman keras.
Puluhan pemandu dan pengelola tempat karaoke mendatangi Markas Polres Bantul, menanyakan alasan polisi menggelar operasi dan menyita sejumlah perangkat karaoke.
"Sebelum ada izin resmi dari Pemda Bantul, kami tidak akan biarkan kegiatan itu berjalan. Operasi ini sesuai dengan keluhan dan laporan dari masyarakat Bantul dan bahkan oleh pihak Kepala Desa Parangtritis sendiri," kata Surawan.
Menurut dia, meski telah melakukan penutupan, namun pihaknya tidak mengamankan para pemilik maupun pengelola tempat hiburan itu, namun hanya memanggil untuk diperiksa terkait perizinan serta diberikan pengarahan.
"Langkah kami lakukan operasi itu juga bentuk antisipasi aksi di luar perkiraan oleh masyarakat, kalau sampai ormas-ormas (organisasi masyarakat) Islam bergerak lebih dulu bisa lebih berbahaya lagi, makanya kami antisipasi," katanya.
Sementara itu, Koordinator Pengelola Tempat Karaoke Kawasan Parangkusumo, Rohadi mengatakan, kedatangan mereka ke Mapolres Bantul untuk menanyakan alasan polisi menggelar operasi dan menyita sejumlah perangkat karaoke.
Ia mengatakan, hal itu karena mereka beralasan bahwa selama ini tempat hiburan karaoke di kawasan Parangkusumo tidak disalahgunakan yakni untuk peredaran minuman keras dan prostitusi.
"Kami cuma minta kelangsungan karaoke itu saja, kami tidak demo kok, cuma memenuhi panggilan Polres dan mau ketemu Kapolres," katanya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Enam orang pemandu lagu tewas terjebak dalam kobaran api.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaSukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca Selengkapnya