Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karantina di Hotel Mewah usai Liburan dari AS, WNI Cerita Soal Harga sampai Aturan

Karantina di Hotel Mewah usai Liburan dari AS, WNI Cerita Soal Harga sampai Aturan Suasana Wisma Atlet Kemayoran Pasca Temuan Kasus Covid-19 Varian Omicron. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Septian Nugroho

Merdeka.com - Beredar list paket karantina mandiri bagi para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia. Dalam aturan teranyar Satgas Covid-19, mereka yang tiba wajib melakukan karantina selama 10 hari sebelum bisa kembali beraktivitas di Indonesia.

Dalam paket tersebut, terdapat banyak pilihan hotel untuk melakukan karantina. Harganya pun beragam. Termurah Rp8,2 juta. Paling mahal Rp17,8 juta untuk satu orang.

Harga tersebut sudah termasuk penjemputan dari bandara, makan, dan tes PCR sebanyak dua kali. Biaya juga sudah termasuk cuci pakaian alias laundry di hotel.

Eminensi, salah satu WNI yang pernah karantina mandiri bercerita. Dia menjalani karantina selama 10 hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Dia baru pulang dari liburan ke Amerika Serikat.

Emi, panggilannya, menjalani karantina sejak tanggal 5 Desember hingga 14 Desember 2021. Dia sudah booking lokasi karantina di hotel tersebut selama 3 hari sebelum berangkat liburan. Sebab periode November 2021, Pemerintah masih menetapkan 3 hari untuk masa karantina. Dia mengaku perpanjangan masa karantina membuat pengeluaran untuk karantina menjadi lebih besar.

"Dari Rp8 jutaan menjadi Rp25 jutaan, untuk karantina saya dan ibunda saya," ujar Emi saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (20/12).

Menurut dosen di Universitas Al Azhar Jakarta ini, pengeluaran untuk karantina tersebut sudah mencakup beberapa fasilitas yang disediakan oleh pihak hotel. Sejak tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Amerika Serikat, pihak hotel tersebut sudah menanganinya.

Dipantau Ketat

Sejak turun pesawat, Emi diminta mengisi dokumen perjalanan. Kemudian paspor hingga surat keterangan vaksin dari negara asal juga dicek secara detail oleh petugas.

"Setelah itu, saya dan ibu saya melakukan PCR di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah diketahui hasilnya, kemudian pihak hotel yang menangani. Positif atau negatif, hasil itu dilaporkan ke satgas," ujar Emi.

Tiba di hotel karantina, Emi dan para calon penghuni dipisahkan dari tamu hotel reguler. Petugas berpakaian APD mendata dan membagikan kunci kamar yang sudah dibooking sebelumnya.

"Selama 10 hari, kita yang menjalani karantina tidak diperbolehkan keluar kamar. Lorong-lorong kamar hotel tersebut sudah dijaga oleh petugas hotel. Jangankan berenang, saya sempat iseng keluar kamar, langsung dimarahin sama petugasnya. Jadi selama 10 hari, mau olahraga atau berjemur ya di dalam kamar," jelas dia.

Fasilitas hotel seperti handuk dan sprei yang mau diganti harus pesan terlebih dahulu. Tidak seperti tamu biasanya, diganti setiap hari. Petugas yang ganti perlengkapan tersebut berpakaian APD lengkap.

Di hari ke sembilan, kata Emi, ada petugas yang datang untuk melakukan PCR. Hasilnya negatif atau positif, lanjut dia, pihak hotel akan melaporkan ke satgas.

"Saya dan ibu saya Alhamdulillah hasilnya negatif, dapat hasilnya di hari ke 10. Saat cek out, dapat surat dari satgas bahwa kita sudah boleh meninggalkan tempat karantina," tutup dia.

Kesal Menteri Jokowi

Pada Sabtu (18/12), beredar video penumpukan di bandara Soekarno-Hatta. Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa orang-orang tersebut tak bisa karantina di Wisma Atlet yang disediakan pemerintah.

Namun Satgas Covid-19 menyatakan, penumpukan terjadi karena para wisatawan yang usai berlibur dari luar negeri ingin juga menggunakan fasilitas karantina gratis dari pemerintah. Padahal, dalam aturannya, fasilitas tersebut khusus untuk pekerja migran Indonesia, mahasiswa Indonesia yang belajar di luar negeri serta PNS baru pulang dari perjalanan dinas.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Panjaitan kesal melihat perilaku masyarakat Indonesia. Padahal telah menghabiskan banyak dana untuk liburan di luar negeri. Tapi masih ingin fasilitas gratis untuk karantina di Indonesia.

Luhut mengaku kecewa terhadap PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri), yang bisa mengeluarkan banyak uang untuk belanja di luar negeri, tapi ogah membayar untuk melakukan karantina ketika kembali tiba di Indonesia.

"Kami tadi sudah minta kepada Polda Metro untuk melakukan razia di lapangan terbang Soekarno-Hatta, yang ternyata banyak yang memberikan sebaran video itu. Banyak yang belanja ke luar negeri shopping, tidak mau karantina di hotel padahal dia bisa," ungkapnya dalam sesi teleconference, Senin (20/12).

"Dia minta supaya dia dikarantina di Wisma Atlet karena gratis," singgung Menko Luhut.

Sandiaga pun mengungkapkan hal yang sama. Dia menyindir warga yang hobi liburan ke luar negeri. Menghabiskan uang di negara orang. Tapi karantina mandiri tidak mau.

"Banyak pelaku perjalanan luar negeri, belanja di luar negeri terus pulangnya menjalani karantina di fasilitas yang dibiayai pemerintah," ungkap Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (20/12).

Padahal, kata Sandiaga, fasilitas yang dibiayai pemerintah diperuntukkan bagi pekerja migran yang kembali ke Indonesia. Mereka memang diberikan akses untuk melakukan karantina terpusat sebelum kembali ke daerahnya masing-masing.

"Harusnya fasilitas dari pemerintah ini buat pekerja migran," kata dia.

Sandiaga mengatakan, saat ini sudah banyak hotel yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Rata-rata tarifnya sekitar Rp6 juta -7 juta selama 10 hari di hotel berbintang 2.

"Opsinya sudah banyak dari hotel dan harganya rata-rata 10 hari Rp 6-7 juta," kata dia.

Aturan Satgas Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.

Ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,”ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12).

Wiku menambahkan, penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.

Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Senin (13/12) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.

Ada Pengawasan

Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. “Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” katanya.

Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian COVID-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.“Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,”ujar Wiku.

Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.

Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya. Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.

“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujar Wiku menegaskan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jepang Masuk Daftar Negara dengan Biaya Hidup Relatif Murah, Menginap di Hotel Mewah Hanya Rp800.000 Semalam
Jepang Masuk Daftar Negara dengan Biaya Hidup Relatif Murah, Menginap di Hotel Mewah Hanya Rp800.000 Semalam

Jepang Masuk Daftar Negara dengan Biaya Hidup Relatif Murah, Menginap di Hotel Hanya Rp800.000

Baca Selengkapnya
Tarif Menginap di Hotel Wanda Reign Mencapai Rp20 Juta per Malam, Hotel Dibeli Sukanto Tanoto
Tarif Menginap di Hotel Wanda Reign Mencapai Rp20 Juta per Malam, Hotel Dibeli Sukanto Tanoto

Hotel tersebut memiliki 192 kamar. Letak hotel menghadap cakrawala Pudong, lokasinya juga sangat dekat dari beberapa bar.

Baca Selengkapnya
Trik Liburan Hemat, Bisa Dapat Tiket Pesawat dan Hotel Harga Murah
Trik Liburan Hemat, Bisa Dapat Tiket Pesawat dan Hotel Harga Murah

Laporan tren perjalanan Expedia menunjukkan peningkatan harga penginapan hotel bintang tiga yang lebih terjangkau.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan
Mendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan

Sejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Harga Beras Naik: Bukan Cuma di Negara Kita, Negara Lain juga Mengalami
Jokowi soal Harga Beras Naik: Bukan Cuma di Negara Kita, Negara Lain juga Mengalami

Jokowi mengaku sudah memerintahkan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mencari beras dengan harga murah.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Lihat Tukang Sapu Jalan Kehujanan dan Berteduh di Hotel, Reaksi Manajer Hotel Bikin Warganet Angkat Topi
Lihat Tukang Sapu Jalan Kehujanan dan Berteduh di Hotel, Reaksi Manajer Hotel Bikin Warganet Angkat Topi

Sikap Manajer hotel ke tukang sapu jalan yang kehujanan banjir pujian warganet. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.

Baca Selengkapnya