Kapuspen Kejagung sebut Budi Gunawan tak laporkan pimpinan KPK
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung. Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, tim hukum tersebut hanya memberikan pernyataan sikap bukan membuat laporan.
"Nah yang disebutkan dalam surat ini disebutkan akan melaporkan, laporan itu sendiri kan nanti. Kami akan melaporkan, menuntut, dan lain-lain. Hari ini hanya sampaikan pernyataan sikap, tapi tidak ada penyataan laporan resmi. Cuman pernyataan sikap," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).
Tony mengatakan dalam pernyataan sikap tersebut ada dua hal yang disampaikan. Pertama akan melaporkan, menuntut, serta melakukan upaya hukum lainnya atas tindakan sewenang-sewenang, arogan dan pembiaran yang dilakukan KPK dengan sangkaan pasal 421 KUHP Jo pasal 23 Undang-Undang 31/99 Jo Undang-Undang 20/2001.
Kedua meminta supaya Kejagung segera untuk memeriksa KPK dan selanjutnya memberikan status tersangka pada pimpinan tertinggi KPK Abraham Samad sebagai penanggung jawab lembaga tersebut. Menurut Tony, lewat kuasa hukum tersebut, pihak Komjen Budi Gunawan memiliki bukti-bukti yang kuat terkait pelanggaran wewenang yang dilakukan Abraham Samad.
Namun Tony menilai ada yang ganjil dalam pernyataan sikap tersebut. Terutama terkait pernyataan sikap yang meminta supaya Kejagung segera memeriksa pimpinan KPK.
"Di dalam pernyataan sikap itu, kami akan melaporkan. Yang kontroversial adalah yang nomor dua, 'Mohon segera Kejagung memeriksa KPK'," kata Tony.
Padahal lanjut Tony, surat tersebut hanya menyatakan sikap bukan memberikan laporan resmi. Sehingga dia mempertanyakan permintaan pemeriksaan KPK tersebut.
"Jadi tadi bukan laporan, hanya pernyataan sikap, tapi di dalam pernyataan sikap itu ada dua hal yang tadi disampaikan," tandasnya.
Seperti diketahui, lewat kuasa hukumnya, Komjen Budi Gunawan melaporkan kedua pimpinan KPK; Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani proses hukumnya. Laporan tersebut diminta langsung oleh Budi Gunawan dengan menandatangani langsung surat kuasa buat kuasa hukumnya.
"Saya diamanahkan oleh Komjen Budi Gunawan untuk melaporkan dua pimpinan KPK, dalam hal ini Abraham Samad dan Bambang W," kata Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan Eggy Sudjana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya