Kapolsek Parigi akan Dipecat Atas Kasus Asusila, Kapolda Sulteng Minta Maaf
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal (Irjen) Rudy Sufahriadi menyampaikan permohonan maaf kepada warga Sulteng, khususnya Kabupaten Parigi Moutong terkait kasus dugaan asusila dilakukan mantan Kapolsek Parigi, Inspektur Satu IDGN terhadap anak tersangka berinisial S (20). Iptu IDGN sendiri telah menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.
Rudy mengatakan sidang kode etik Iptu IDGN di Bidang Propam membuahkan rekomendasi sanksi berupa pemecatan scara tidak hormat atau PDTH. Rudy menegaskan rekomendasi sanksi PDTH terhadap Iptu IDGN sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Berhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulteng, Sabtu (23/10).
Disaat bersamaan, Rudy juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulteng terkait adanya kasus tersebut. Ia juga menegaskan akan menindak anggotanya yang melanggar kode etik kepolisian.
"Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Rudy.
Sementara terkait pidana terhadap Iptu IDGN, Rudy mengatakan masih terus berproses. Ia mengaku saat ini untuk pidana umunya masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulteng.
"Penyelidikan masih berlangsung di Ditreskrimum. Untuk rinciannya apa yang dilakukan akan disampaikan selanjutnya," ucapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya