Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri: Timsus Sita 122 Bukti Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Kapolri: Timsus Sita 122 Bukti Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J Kapolri saat RDP di Komisi III DPR. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Salah satu barang bukti yang disita yakni senjata api.

"Selanjutnya timsus juga sudah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti, berbagai macam mulai dari senjata api, magasin, CCTV dan sebagainya," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (23/8).

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi di antaranya seperti ahli forensik, balistik serta ahli digital forensik.

"Secara umum Timsus sudah memeriksa 52 orang saksi, 4 orang ahli, dimana dokter forensik, balistik, kimia bioforensik (cek) dan ahli digital forensik," ujarnya.

Kapolri menyatakan bahwa segala proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlangsung. Baik dari pihak internal maupun eksternal yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Timsus masih melakukan proses pemeriksaan yang saat ini sudah hampir selesai," tutur Listyo di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022).

Tentunya, lanjut Listyo, awalnya Polri menerima Laporan Polisi (LP) dari keluarga Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum.

"Setelah adanya laporan polisi ini, Timsus melakukam penyidikan tidndak pidana secara pro justitia," jelas dia.

Dalam perjalanannya, Listyo mengaku menerima masukan dari berbagai pihak, baik itu dari civil society hingga senior dan purnawirawan pejabat Polri, bahwa penanganan kasus kematian Brigadir J dinilai kurang profesional lantaran Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sebab itu, dia kemudian memutuskan untuk menonaktifkan berbagai pejabat tinggi Polri.

"Harapan kami pencopotan saat itu dapat membuat proses penyidikan jauh lebih objektif," kata Listyo.

Diketahui, Irjen Fery Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sambi diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.

Tak hanya Sambo, ternyata isterinya pun yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8) lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP