Kapolri tegaskan tak semua pengikut Din Minimi bisa diberi amnesti
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa anggota Din Minimi yang bisa diberikan amnesti atau pengampunan hanyalah mereka yang terkait kasus politik saja. Untuk mereka yang terlibat kasus kriminal tak bisa diberikan pembebasan tanpa syarat.
"Yang bisa dikenakan amnesti adalah pelaku untuk pidana yang berkaitan dengan sengketa politik. Apakah mereka termasuk perjuangannya dengan pemerintah pusat persengketaan politik," kata Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).
Badrodin mengungkapkan sudah pernah membahas soal amnesti ini dengan Presiden Jokowi di Istana Negara. Waktu itu dilaporkan ada 120 orang sempalan GAM di bawah komando Din Minimi.
"Kita menelusuri data tersebut memang 40 kombatan, 40 intelijen, 40 pendukung. Setelah kita lakukan verifikasi apakah mereka betul-betul anggota GAM. Tidak seluruhnya anggota GAM kami harus klarifikasi," tuturnya.
Menurut Badrodin, pihaknya akan memilah mereka berdasarkan kategori mana yang GAM, pernah terlibat pidana, dan mana yang pendukung biasa. Setelah itu memberikan laporan kepada Presiden Jokowi dan membiarkan presiden menilai.
"Hasil verifikasi sudah kami laporkan ke bapak presiden. Sehingga bapak presiden bisa memberikan amnesti yang mana," ujarnya.
Namun Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengingatkan bahwa pada April 2015 yang lalu, saat kunjungan Komisi I dan III DPR ke Aceh disepakati bahwa kelompok Din Minimi melakukan tindak pidana.
"Ketika rapat dengan Kapolda dan Pangdam kesimpulan waktu itu kelompok bersenjata Din Minimi itu kriminal itu catatan kita," ungkapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya