Kapolri sebut vaksin palsu beredar di 7 provinsi
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan sudah ada tujuh provinsi yang terdeteksi menjadi peredaran vaksin palsu. Vaksin palsu itu diproduksi di beberapa tempat.
"Sudah ada 7 provinsi. Penyebarannya di 7 provinsi. Lokasi produksinya kalau enggak salah ada di beberapa tempat, saya enggak hafal," ungkap Badrodin usai buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis (30/6).
Kata Badrodin, vaksin palsu itu hasil produksi rumahan. Tidak ada di antaranya diproduksi perusahaan besar.
Dia menambahkan, pihak kepolisian belum bisa mengumumkan 4 Rumah Sakit yang menggunakan vaksin palsu. Hal ini mengantisipasi munculnya masalah baru atau terjadi kegaduhan.
"Begini, kan kita sedang menyelidiki dan menginventarisir pasien-pasien yang pernah disuntik vaksin itu sehingga nanti bisa dicek oleh Ibu Menkes detilnya untuk bisa mencek dampak lalu direhabilitasi. Nah itu yang akan dilakukan jadi jangan sampai menimbulkan satu masalah yang lebih besar," ujar mantan Kabaharkam ini.
Badrodin memastikan, hingga saat ini tidak ada pihak pemerintah yang terlibat dalam pemalsuan vaksin.
"Sampai sekarang belum ditemukan. Baru swasta-swasta," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaKapolri Sebut 18 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Natal 2023
Kapolri pun memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk terus siap-siaga.
Baca SelengkapnyaKapolsek Mandau Basah-basahan Bawa Sembako ke Lokasi Banjir
Banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi hampir di seluruh Provinsi Riau.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh
Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaKapolri Mutasi 211 Personel dan ada 14 Perwira Bertugas ke Luar Polri, Berikut Daftarnya
Berdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKapolres Inhu Perintahkan Para Kapolsek Produktif dan Teliti Kawal Pemilu Damai
Polisi di Riau menggelar pertemuan gabungan untuk membahas pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya