Kapolri sebut kewenangan terbitkan SIM dan STNK ada di UU Kepolisian
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Rabu (1/7). Mereka mendaftarkan gugatan uji materi atas UU No 2/2002 tentang Kepolisian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka menggugat kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK. Kewenangan itu dinilai tidak sesuai dengan konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Menanggapi itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penerbitan SIM dan STNK sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. Menurutnya, kewenangan tersebut tidak melampaui tugas polisi.
"Di Undang-Undang Kepolisian sudah ada kok," tegas Badrodin di Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM 3 Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Badrodin menjelaskan, masalah registrasi kendaraan perlu ditangani oleh pihak kepolisian sebab banyak kejahatan yang melalui jalur registrasi kendaraan. Dia mencontohkan dengan insiden bom Bali yang terjadi pada tahun 2002 lalu, menurutnya, insiden itu terungkap setelah dilakukan pengecekan kendaraan.
"Contoh ya, bom Bali itu bisa terungkap karena registrasi kendaraan itu sendiri. Walaupun sudah hancur berkeping keping tapi masih bisa diidentifikasi dari situ," jelasnya.
Di beberapa negara luar, penerbitan SIM dan STNK dikelola oleh badan tersendiri di luar kewenangan polisi. Mengenai hal itu, Badrodin mengatakan setiap negara memiliki aturan dan ketentuannya masing masing. Sehingga, kata dia, Indonesia tidak bisa di samakan dengan negara lain.
"Ya sistem negara masing masing kan berbeda beda, apa harus kita sama dengan negara lain?" ungkap Badrodin.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya