Kapolri: Revisi UU KPK diajukan DPR, ya itu hak DPR
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti nampaknya tidak terlalu tertarik dengan wacana revisi UU KPK yang kini tengah menjadi polemik. Menurut mantan Wakapolri itu, revisi UU KPK adalah hak DPR.
"Revisi UU KPK itu kan diajukan DPR, ya itu hak DPR," ujar Badrodin di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Salah satu pasal yang dipersoalkan banyak pihak adalah Pasal 5 yang menyatakan usia KPK hanya 12 tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan. Pasal tersebut diperkuat oleh Pasal 73 yang isinya undang-undang tersebut akan berakhir hingga 12 tahun mendatang, seiring berakhirnya KPK. Bagi Badrodin, hal itu masih dalam bentuk usulan dan tentu masih dipertimbangkan lebih lanjut.
"Itu kan baru diusulkan. Belum dibahas, tentu kita lihat dinamikanya nanti. Itu kan belum harga mati kan," tukas dia.
Ketika ditanya apakah batas 12 tahun umur KPK dalam revisi itu jadi dilaksanakan dan akhirnya Polri dan Kejaksaan Agung mengambil alih semua penanganan masalah korupsi, Badrodin menegaskan hal itu mestinya ditanya kepada pembuat UU.
"Kita kan pelaksana UU, bukan pembentuk UU. Jadi itu tanya pembentuk UU seharusnya," pungkas dia. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya