Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri Perintahkan Kapolda Papua & Papua Barat Keluarkan Maklumat Larangan Demo

Kapolri Perintahkan Kapolda Papua & Papua Barat Keluarkan Maklumat Larangan Demo Panglima TNI dan Kapolri tinjau kondisi Konawe Utara. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat larangan demonstrasi. Maklumat itu dikeluarkan agar tidak ada lagi aksi unjuk rasa yang berpotensi anarkis.

"Pengalaman dari kemarin di Manokwari dan di Jayapura, kita niatnya baik memberikan kesempatan sesuai dengan undang-undang nomor 99 menyampaikan pendapat. Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan, maka itu ada undang-undang, Pasal itu juga ada di Pasal 6 ada larangannya kalau mengganggu ketertiban publik, mengganggu hak asasi orang lain itu tidak boleh," kata Tito di Polda Metro Jaya, Minggu (1/9).

"Maka saya dalam rangka pencegahan, saya minta saya perintahkan kepada Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk saat ini, di situasi saat ini, melarang demonstrasi yang potensi anarkis," sambungnya.

Ia pun menjelaskan, apa yang dia lakukan tersebut sebelumnya pernah dilakukan pada saat aksi yang berujung rusuh pada 21-22 Mei 2019.

"Sama kaya yang saya lakukan pada waktu setelah peristiwa 21, 22, 23 Mei di Bawaslu lalu. Saya larang untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu, kenapa? kita toleransi disalahgunakan, ini juga sama ditoleransi disalahgunakan, ya kita tidak mau ini ketertiban publik menjadi taruhannya," jelasnya.

Dengan adanya peristiwa yang terjadi di Papua dan Papua Barat, ia akan melakukan evaluasi bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Evaluasi dilakukan agar tak adanya lagi peristiwa tersebut.

"Ini kemudian tentu akan kita evaluasi terus dan saya sendiri dengan Bapak Panglima nanti kemungkinan besar, besok akan ke sana ya untuk mengendalikan betul-betul situasi terkendali dan melakukan langkah penegakan hukum," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP