Kapolri lebih setuju Perppu ketimbang revisi UU Terorisme
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan sinyal bila pihaknya lebih condong setuju untuk diterbitkan Perppu mencegah dan mengantisipasi aksi terorisme. Sebab, selama ini Kepolisian merasa terkendala dengan belum adanya payung hukum untuk melakukan tindakan terhadap terduga terorisme.
"Kalau mau cepat ya Perppu," kata Badrodin di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
Badrodin menjelaskan, undang-undang atau payung hukum antiteror selama ini lebih banyak bersifat reaktif. Jika ada aksi terorisme, aparat baru bisa bergerak melakukan penindakan.
Oleh karena itu, Badrodin menambahkan, bagimana ke depannya undang-undang anti teror ini lebih kepada penguatan pencegahan aksi teror.
"Perluasan itu artinya kita tambahkan upaya pencegahan terhadap aksi-aksi teror itu, arahnya ke sana. Misalnya bagaimana kalau ada pelatihan militer, pelatihan-pelatihan fisik yang mengarah ke persiapan aksi-aksi terorisme. Kemudian bagaimana terhadap orang yang ikut bergabung di Suriah ikut aksi bersenjata dan kemudian kembali ke Indonesia," jelas Badrodin.
"Ini juga enggak bisa dijangkau oleh hukum. Termasuk juga bagaimana kalau ada orang yang mendeklarasikan atau membaiat pada ISIS. Apakah ini bisa dijangkau oleh hukum, selama ini tidak bisa. Oleh karena itu kita memerlukan satu penguatan Undang-Undang ini," tambahnya.
Lebih lanjut, diakui Badrodin, belum adanya payung hukum menjadi salah satu kendala utama di dalam melakukan penindakan terhadap aksi terorisme. Apalagi aparat kepolisian menjadi pelaksana di lapangan sehingga tahu betul hal itu masih menjadi kendala.
"Sehingga kita memerlukan satu regulasi yang lebih cepat," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya