Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri: Kalau Jessica bebas dari tahanan tak berarti bebas hukum

Kapolri: Kalau Jessica bebas dari tahanan tak berarti bebas hukum Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih belum bisa merampungkan berkas perkara kematian Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Padahal masa tahanan Jessica akan berakhir empat hari lagi yakni 28 April 2016.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ikut angkat bicara. Menurutnya, tak perlu dipusingkan jika nantinya Jessica bebas. Sebab, proses hukum tetap berjalan.

"Kalau Jessica nantinya dibebaskan, bukan berarti dia bebas dari hukum. Proses hukum tetap berjalan, namun belum P21. Itu," kata Kapolri di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).

"Jadi jangan beranggapan bahwa Jessica itu lepas dari hukum terus dia bebas dari tuntutan hukum, tidak. Proses ini tetap berjalan," tambahnya.

Badrodin mengungkapkan, jika nantinya bebas, Jessica tetap berstatus tersangka. Baginya, ditahan di jeruji besi atau tidak sama saja asalkan proses hukum tetap berjalan.

"Karena kalau toh nanti dia dijatuhi hukuman 10 tahun kalau dia dikurangi itu 10 tahun masa tahanan, tapi kalau nggak ditahan itu nggak dikurangi. tetap sama. Jadi dari sisi hukum tidak bermasalah, jangan beranggapan rekan-rekan media kalau dia lepas dari hukum dia bebas lepas tuntutan hukum. Tidak ada," tegasnya.

Disinggung kemungkinan pelaku lain mengingat berkas tak juga rampung, Badrodin yakin pada anak buahnya yang sudah menetapkan Jessica sebagai tersangka.

"Ya kalau dari alat bukti yang kita terima sudah meyakinkan penyidik kalau itu pelakunya, ya kita cari alat bukti yang lain, gitu. Tetapi saya yakin, bahwa proses ini sedang berjalan. Kita tunggu saja. Kalau terlepas demi hukum masih bisa P21," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP