Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri juga ganti kapolda dan wakapolda Riau

Kapolri juga ganti kapolda dan wakapolda Riau Brigjen Supriyanto. ©youtube.com

Merdeka.com - Sejumlah jenderal dan perwira Polri kembali dimutasi. Salah satu jenderal yang digeser dari jabatannya adalah Brigjen Supriyanto seperti yang tercantum telegram rahasia bernomor: Kep/987/IX tertanggal 23 September 2016 yang didapat merdeka.com.

Supriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Riau dipindah ke Mabes Polri sebagai Irwil II Itwasum Polri. Supriyanto menggantikan posisi Brigjen Idham Aziz yang dipromosi sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Jabatn Supriyanto digantikan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Drs Zulkarnain.

Tak cuma Kapolda, kursi Wakapolda Riau juga berganti. Kombes Pol Suharsono dimutasi menjadi IrbidjemenSDM I Itwil III, Itwasum Polri dan jabatan Wakapolda Riau selanjutnya akan ditempati oleh Kombes Ermi Widyatmo.

"‎Kepada rekan-rekan, saya beserta keluarga mohon maaf atas segala kesalahan kami baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. Dan tak lupa saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih atas segala sesuatu yang telah diberikan kepada kami, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan ridho-Nya kepada kita semua.... Aamiin YRA," ujar Brigjen Supriyanto dalam pesan singkatnya yang diterima merdeka.com Jumat (23/9) malam.

Pergantian pucuk pimpinan Polda Riau di tengah hangatnya pemberitaan soal keluarnya SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015. Brigjen Pol Supriyanto sempat diperiksa di Mabes Polri terkait SP3 tersebut.

Pascajadi perbincangan ramai, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan ke depannya semua Polda tidak boleh mengeluarkan SP3 terkait kasus Karhutla yang terjadi.

"Dugaan pembakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3," kata Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Rabu (7/9).

Tito mengatakan untuk mengeluarkan SP3 atas kasus karhutla, Polda diharuskan berkonsultasi lebih dulu dengan Mabes Polri. Sehingga nantinya Mabes Polri bakal melakukan gelar perkara dengan melibatkan Propam, Divkum dan Kementerian LHK untuk memutuskan layak apa tidaknya kasus Karhutla itu di-SP3.

"Sehingga kita harapkan SP3 korporasi dugaan kebakaran hutan ke depan tidak ada dilakukan secara terbuka (tanpa melibatkan Mabes Polri)," ujar dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP