Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri ingatkan massa aksi 55 tak intervensi hakim kasus Ahok

Kapolri ingatkan massa aksi 55 tak intervensi hakim kasus Ahok Rilis kasus narkoba jaringan internasional di RS Polri. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) bakal menggelar aksi 55 pada Jumat (5/5). Dalam aksinya mereka akan meminta terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis hukuman berat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aksi yang terkesan mengintervensi kewenangan hakim.

"Dan yang penting sekali saya pikir demo hanya unjuk rasa, bukan menyampaikan tekanan kepada misalnya hakim dan lain-lain," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/5).

Dikatakan jenderal bintang empat ini, hakim memiliki kewenangan dalam memutus sebuah perkara dan hal itu pun telah dijamin Undang-undang berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Selain itu, hakim pun bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa setiap memutus sebuah perkara.

"Pertanggungjawaban hakim ya ke Tuhan Yang Maha Esa. Salah benarnya ke Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap dia.

Di sisi lain, Tito mengaku akan memberikan pelayanan keamanan saat unjuk rasa berlangsung. "Sepanjang dilakukan dengan tertib," ujar Mahfud.

Bukan hanya itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini pun menjamin sidang vonis Ahok akan berjalan dengan lancar. Khususnya, menjamin kebebasan hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Kami akan memberikan jaminan kepada hakim (sesuai) mekanisme persidangan tanggal 9 (agar) dilaksanakan sesuai ketentuan tidak ada tekanan dari pihak mana pun," pungkas Tito.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP