Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri dituntut adili anggota Densus 88 yang menewaskan Siyono

Kapolri dituntut adili anggota Densus 88 yang menewaskan Siyono Proses pembongkaran makam dan autopsi jenazah Siyono. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus tewasnya Siyono, terduga teroris warga Desa Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, saat diperiksa Detasemen Khusus 88 terus bergulir. Setelah autopsi dilakukan oleh tim dokter PP Muhammadiyah dan Polda Jateng, kini muncul tuntutan supaya Kapolri segera mengusut tuntas kasus itu.

The Islamic Study and Action Center (ISAC) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Badroddin Haiti, memproses hukum terkait kode etik Polri maupun pidana umum, terhadap penyidik Densus 88 melakukan tindakan berakibat hilangnya nyawa Siyono.

"Demi untuk penegakan hukum dan HAM, demi rasa keadilan, maka ISAC meminta kepada Kapolri agar mengawal proses hukum ini, bersama Jaksa Penuntut Umum. Demi untuk meyakinkan, demi pembuktian di pengadilan mohon dilakukan rekonstruksi untuk mengakhiri polemik ini. Apakah benar Siyono melakukan perlawanan atau tidak terhadap Densus 88," kata Sekretaris ISAC, Endro Sudarsono, Rabu (6/4).

Endro mengatakan, sejumlah fakta dikumpulkan dari Tim dokter Muhammadiyah, Kepala Pusat Kedokteran, dan Kesehatan Polri Brigadir Jenderal Arthur Tampi, dan Ahli Forensik dari Polda Jateng, diperoleh informasi ditemukan luka merata di sekujur jasad Siyono. Mulai dari kepala, badan (dada), tangan, hingga kaki.

"Analisa yuridis terhadap penyidik Densus yang menangani Siyono, patut diduga bahwa tindakan mereka melanggar Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2011 Bab IV, tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Pasal 19," ujar Endro.

Endro menambahkan, pasal 19 dimaksud adalah melakukan negosiasi, kemudian peringatan, penetrasi, melumpuhkan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan terakhir melakukan penyitaan barang bukti.

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan baik secara sendirian (pasal 351 KUHP) atau secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP). Terjadi tindak pidana pembunuhan (pasal 388 KUHP), pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP). Kami menduga Penyidik Densus telah mengabaikan Undang Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999," tutup Endro.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP