Kapolri diminta usut kematian wartawan Udin
Merdeka.com - Hingga kini pengungkapan kasus kematian Muhammad Syafruddin alias Udin, jurnalis harian Bernas masih belum tuntas. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta meminta Kapolri turun tangan langsung mengusut kasus tersebut.
"Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengambil alih kasus ini dan serius mengungkap kasus kematian wartawan Fuad Muhammad Syafruddin hingga tuntas dan tanpa rekayasa," ujar Ketua AJI Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana dalam rilisnya kepada merdeka.com, Kamis (3/5).
Aji juga menolak penghentian atau pemetiesan kasus kematian wartawan Udin. Penghentian kasus tersebut akan menjadi preseden buruk bagi aparat kepolisian karena semakin menunjukkan ketidakmampuan dan ketidakprofesionalannya dalam menangani dan menuntaskan perkara.
"Kita mendesak kembali Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kematian Udin dengan turun langsung ke lapangan. Kasus kematian Udin bukanlah kasus tindak pidana biasa, melainkan tindak kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat dan menyampaikan informasi kebenaran," terangnya.
Dalam perayaan hari pers sedunia ini, AJI juga menuntut penghentian praktik kekerasan terhadap jurnalis, karena kekerasan adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran UU Pers.
"Tindak kekerasan terhadap jurnalis sama saja dengan membungkam publik untuk tidak memperoleh informasi yang benar. Pembungkaman kebebasan publik untuk mendapatkan informasi adalah pelanggaran HAM dan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya.
Muhammad Syafruddin alias Udin diserang oleh orang tidak dikenal di rumahnya di Jalan Parangtritis Kilometer 13 Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 13 Agustus 1996, dan meninggal dunia pada 16 Agustus 1996. Sebelumnya, Udin banyak menulis tentang potongan dana IDT, juga janji kampanye Bupati Bantul saat itu, Sri Roso Soedarmo.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta lalu menetapkan Dwi Sumadji alias Iwik sebagai tersangka pembunuh Udin. Penetapan Iwik sebagai tersangka sejak awal ditolak banyak pihak, termasuk Marsiyem, istri Udin yang bertemu pelaku sebelum mereka menganiaya Udin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul akhirnya menyatakan Iwik tidak bersalah membunuh Udin dan membebaskannya. Pengadilan menyatakan Iwik dijadikan tersangka akibat sebuah skenario yang disusun oleh polisi. Sejak itu, polisi belum pernah menangkap pembunuh Udin sebenarnya.
(mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya