Kapolri diminta tegas kepada anggota FPI yang merusak
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk menindak tegas sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindak pelanggaran.
Aksi anarki yang kerap dilakukan beberapa ormas bisa dikategorikan sebagai tindak premanisme.
"Seperti kalau ada FPI yang merusak dengan mengatasnamakan agama itu merupakan pelanggaran," ujar anggota Kompolnas, M. Nasir di gedung Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).
Nasir mengatakan, penanganan premanisme tidak serta merta hanya menjadi tanggung jawab satu atau dua pihak. "Polri memang bisa mengambil langkah di depan, tapi tidak juga semua sekuen jadi tanggung jawab Polri," tuturnya.
Jika terjadi pelanggaran pidana, lanjut Nasir, barulah hal tersebut menjadi tanggung jawan Polri sepenuhnya dalam penindakan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adi menilai, bisa saja nantinya AMIN memulihkan status FPI yang sempat dibubarkan
Baca SelengkapnyaPernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaKomandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaKehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
Baca SelengkapnyaKapolri mengingatkan, warga yang tak puas hasil pemilu harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat lainnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca Selengkapnya