Kapolri beberkan kronologi kasus yang menyeret Risma
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membeberkan awal mula kasus yang menyeret Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sehingga menjadi tersangka. Dia menyebut kasus bermula dari perjanjian antara Risma dan pihak pengembang.
Risma berjanji kepada para pedagang yang menjadi korban akan mengembalikan pasar jika pembangunan sudah rampung. Namun, saat pengembang menyatakan pembangunan sudah selesai, Risma menolaknya.
"Pengembang sudah selesai, Risma bilang belum selesai. Itu masih 80 persen," kata Badrodin di PTIK, Jakarta, Senin (26/10).
Badrodin menjelaskan alasan Risma menolak jika pembangunan dinyatakan sudah rampung. Politikus PDIP itu bersikeras menyebut pembangunan belum selesai lantaran adanya sejumlah fasilitas belum terpasang.
"Keramik belum terpasang dan eskalator serta listrik belum terpasang," ujar Badrodin.
Selain Risma, pedagang juga ikut menolak pasar yang hampir rampung tersebut. Pasalnya, harga sewa yang ditawarkan sangat mahal. "Pedagang juga menolak, dia ngaku sewanya mahal, denda mahal, maka banyak pedagang protes," imbuhnya.
Meski demikian, saat disinggung apakah kasus ini memiliki unsur politis, Badrodin tidak mau berspekulasi. Dia mempersilakan masyarakat untuk menilai perkara tersebut.
"Biar masyarakat yang menilai pasti bisa menilai masing-masing," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya