Kapolri bantah Tri Rismaharini ditetapkan tersangka kasus Pasar Turi
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah adanya penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait kasus Pasar Turi.
"Enggak ada. Saya sudah telepon Kapolda Jawa Timur. Itu enggak ada. Enggak tahu informasi yang beredar itu dari mana sumbernya," tegas Badrodin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (23/10).
Badrodin juga menegaskan, sebelumnya dirinya sudah mengingatkan kepada seluruh bawahannya agar tidak melakukan proses hukum terhadap pejabat daerah yang terlibat kasus apa pun.
"Saya sudah pesan sama bawahan, enggak boleh proses hukum selama menjelang pilkada. Boleh diproses, tapi setelah pilkada selesai," imbuh Badrodin.
Seperti informasi yang beredar, Tri Rismaharini hari ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi. Kepastian penetapan tersebut kabarnya muncul setelah adanya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya