Kapolri bakal stop kasus Ketua KY jika Hakim Sarpin cabut laporan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti turut angkat bicara mengenai penetapan tersangka oleh Bareskrim terhadap Ketua dan anggota Komisi Yudisial (KY). Kasus itu dapat dihentikan asal Hakim Sarpin mencabut laporannya.
"Kecuali yang melapor mencabut, baru kita hentikan," kata kata Badrodin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7).
Menurutnya, penetapan tersangka pada Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri sudah melalui prosedur yang benar dan tidak asal.
"Kita juga sudah panggil ahli bahasa, ahli pidana. Apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak," terang dia.
Badroddin menegaskan, apa yang dilakukan Polri karena adanya laporan dari Hakim Sarpin Rizaldi. Hal itu tidak benar jika dituding atas inisiatif jajaran Polri. Polri tak khawatir jika Komisi Yudisial mengajukan gugatan praperadilan. "Boleh aja, haknya kan boleh," tutupnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh
Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaKapolri Soal Estafet Kepemimpinan, Gus Imin: Keberhasilan Dijaga, Kegagalan Dirombak
Sebelumnya Kapolri mengatakan kriteria pemimpin selanjutnya harus mampu meneruskan estafet kepemimpinan Jokowi
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya