Kapolri ancam beri sanksi anak buah jika tak lapor LHKPN
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mewajibkan para petinggi Polri untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk meminimalisir korupsi di korps Bhayangkara.
Jika tidak dipatuhi, Jenderal Tito mengancam akan memberikan sanksi, di antaranya mutasi jabatan.
"Peraturan ini menyeluruh untuk semua anggota. Sekarang aturan dan mekanismenya sedang disusun," kata Tito usai salat Jumat, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7).
Pihaknya akan terus memantau para anggotanya meski sudah melaporkan LHKPN. Hal itu dilakukan agar mereka tidak berani berbuat korupsi.
"Karena kalau orang sudah mengisi (LHKPN) itu orang sudah mikir," ujarnya.
"Sehingga LHKPN ini kita buat perkap selama 3 bulan, siapa-siapa saja yang harus melapor, mungkin tahapannya pati atau pamen diwajibkan untuk menyerahkannya," sambungnya.
Nantinya, hasil LHKPN tersebut untuk data internal Polri. "Jadi bukan untuk kami serahkan kepada KPK, secara internal. Pelaksanaannya akan berlangsung bertahap," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya