Kapolres Mojokerto divonis bersalah mengukur baju Briptu Rani
Merdeka.com - Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pimpinan. Sebagai sanksi, atasan Briptu Rani Indah Yuni Nugraini ini akan dimutasi ke jabatan yang lebih rendah.
Vonis ini disampaikan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Timur, Rabu malam kemarin (26/6). AKBP Eko Puji Nugroho melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, yaitu sikap tidak patut seorang pimpinan kepada bawahan.
Namun, untuk tuduhan pelecehan seksual yang ditudingkan Briptu Rani Indah Yuni Nugraini kepada AKBP Eko, tidak terbukti. Karena Briptu Rani tidak bisa menunjukkan tindak asusila yang dilakukan AKBP Eko Puji Nugroho pada dirinya.
"Dari hasil sidang KKEP tadi malam, Kapolres Mojokerto terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, yaitu tindakan tidak patut dari seorang pemimpin yang ditunjukkan kepada bawahannya. Sehingga, Kapolres Mojokerto dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi akan kita lakukan. Beliau akan kita mutasi ke jabatan yang lebih rendah," tegas Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP Awi Setiyono, Kamis (27/6).
Meski tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, diakui Awi, Kapolres Mojokerto memang melakukan pengukuran seragam seperti yang dituduhkan Briptu Rani.
"Soal itu memang terbukti, pengukuran baju itu dilakukan di hadapan tukang jahit dan enam orang perwira lain, tapi tidak ada masalah pelecehan seksual. Nah tindakan itulah (pengukuran baju) yang dikatakan sebagai tindakan tidak patut dilakukan seorang pimpinan," beber mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur tersebut.
Untuk selanjutnya, sidang KKEP untuk Briptu Rani akan segera digelar pada 28 Juni besok.
"Sidang ini terkait pelanggaran Briptu Rani pelanggaran yang dilakukannya di kesatuannya. Yang bersangkutan telah melakukan disersi lebih dari tiga kali, sehingga dia harus menjalani tanggungannya hari Jumat besok," tandas dia.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dilantik Kapolri Jadi Kakorlantas Polri, Aan Suhanan Kenakan Dua Bintang di Pundak
Prosesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaKondisi Terkini Sugapa Papua Usai Pembakaran Rumah Warga dan Penyerangan Pos TNI-Polri oleh KKB
Kapolres mengaku, aksi penyerangan disertai penembakan itu dilakukan KKB sejak Jumat (19/1) dari segala arah.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSaksi Prabowo Jelaskan Postur Anggaran Bansos Naik di Tahun Politik
Ace mengatakan jika anggaran Rp 496,8 triliun merupakan anggaran perlinsos.
Baca Selengkapnya