Kapolda: Sampai sekarang berkas perkara Jessica belum dikembalikan!
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI menilai berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum lengkap. Alhasil untuk kedua kalinya berkas itu dikembalikan ke Mapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto, mengatakan pihaknya belum menerima berkas yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita sampai sekarang berkas perkara Jessica belum dikembalikan. Mana yang benar, ini berita dari siapa, katanya-katanya saja terus," ucap Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/4).
"Buktinya belum ada kita terima berkasnya, gitu loh. Jadi jangan diadu-diadu lah kita ini. Itu hal yang biasa, itu proses. Kalau dikembalikan ya kita siapkan kembali, petunjuknya apa kita lengkapi kembali. Kenapa masih digembar-gemborkan masalah pengembalian berkas," kata dia.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan akan kembali memulangkan berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso ke penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian tersebut dikarenakan data yang dianggap belum lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal berharap pengembalian itu hanya kabar burung saja.
"Belum, tak ada pengembalian sampai saat ini. Semoga itu hanya kabar burung saja. Tapi kalau dikembalikan, itu adalah mekanisme apabila dikembalikan benar, tapi ini baru kabar. Saat ini belum ada pengembalian," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Rabu (30/3).
Iqbal mengungkapkan, hingga kini belum menerima informasi akan dikembalikan lagi berkas perkara yang isunya akan dikembalikan pada 5 April mendatang.
"Nggak ada katanya (infonya), kan belum ada, kita kan bukti otentik sebenarnya harus ada surat, berkasnya ada di kami dulu baru kami bisa nyatakan benar, oke dikembalikan. Tapi ini belum," ujarnya.
"Nah tanggapannya adalah kalau dikembalikan kami akan penuhi lagi petunjuk-petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai lengkap dan akan dikembalikan lagi, toh kami masih ada waktu dua bulan. Tanggal 29 Maret sudah kami perpanjang, yaitu perpanjang pengadilan sampai 30 hari ke depan, kalau tidak cukup juga 30 hari ke depan diperpanjang lagi. Doakan saja tidak akan lama lagi Insya Allah akan lengkap," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya